Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat hukum Universitas Jember (Unej) Dr Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak diputuskan.
"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hari ini.
Menurutnya penghapusan penjelasan pasal 28 ayat (3) tersebut sudah selesai menjadi norma baru dan tidak bisa diperdebatkan lagi oleh berbagai pihak.
"?Putusan itu bersifat look forward/ tidak retroaktif, artinya putusan MK tidak berlaku surut dalam artian keadaan yang terjadi sebagai pelaksanaan dari norma penjelasan norma pasal 28 ayat (3) tidak dipersoalkan/ tidak dipermasalahkan," tuturnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpendapat bahwa sejak adanya putusan yang menghapus penjelasan pasal 28 ayat (3) tersebut maka selanjutnya kondisi/ adanya pejabat Polri yang sedang menduduki jabatan pada struktur sipil harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.
"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja," ucap akademisi Fakultas Hukum Unej itu.
Menurutnya pemerintah dan seluruh warga Indonesia berkewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak adanya putusan MK tersebut maka sumber daya manusia (SDM) Polri pada struktur jabatan sipil tidak sah karena bertentangan dengan norma putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah masa transisi karena jika langsung secara tiba-tiba maka akan mengganggu baik pada jabatan yang ditinggalkan maupun dalam struktur di tubuh Polrinya sendiri yang mendapatkan pengembalian SDM tersebut," katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan MK tersebut.
Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.(Ant/P-1)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Polri mengeklaim bahwa penempatan anggota aktif di kementerian dan lembaga negara dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nasib anggota Polri aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 berpotensi menggerus kepastian hukum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur
MK menegaskan polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun. Berikut daftar polisi yang menduduki jabatan sipil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved