Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menyoroti wacana penunjukan langsung posisi Kapolri oleh Presiden. Menurut FPIR, usulan tersebut tidak demokratis karena menegasikan peran DPR yang merupakan representasi rakyat untuk memilih Kapolri.
"Saya memandang, bahwa isu ini harus jadi dialog yang konstruktif. Karena wacana ini akan membuat (legislatif) tidak lagi fungsi terhadap check and balance Kapolri kedepannya dan itu berpengaruh pada tata kelola demokrasi," ujar Ketua Umum FPIR Fauzan Ohorella, melalui keterangannya, Jumat (12/12).
Fauzan menilai rencana penunjukan langsung Kapolri bukanlah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Namun, kata dia, wacana tersebut tetap mengandung potensi yang perlu diantisipasi agar tidak melemahkan prinsip supremasi sipil dan tata kelola demokratis yang telah berjalan baik selama ini.
Maka dari itu, FPIR mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan diskusi mendalam, melibatkan pakar, dan mempertimbangkan masukan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan. Ia menilai kajian yang matang juga bisa menghentikan spekulasi liar atas isu tersebut.
"Polri adalah institusi negara, bukan alat kepentingan politik. Karena itu, setiap proses pengangkatan Kapolri harus tetap menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pihaknya percaya bahwa penguatan kepemimpinan Polri akan berjalan optimal apabila didukung oleh mekanisme yang terukur, demokratis, serta menempatkan kepentingan bangsa dan prinsip supremasi sipil di atas kepentingan politik jangka pendek.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memaknai isu ini dengan kepala dingin, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor demokrasi dan memperkuat institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar penunjukan Kapolri murni menjadi hak prerogatif presiden. Sehingga, penunjukan Kapolri tidak perlu melalui proses di DPR.
Hal itu disampaikan perwakilan Purnawirawan Polri Mantan Kapolri Da'i Bachtiar, usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12).
"Tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" kata Da'i.
Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan bahwa banyak pihak meminta agar Kapolri dipilih langsung oleh Presiden. Masukan ini disampaikan karena menilai Polri perlu berada pada posisi yang sepenuhnya independen.
"Polri itu langsung di bawah menteri atau presiden. Tadi usulnya agar, supaya terbebas dari masalah politik, langsung (bertanggung jawab) kepada presiden," ungkap Mahfud, Jumat (12/12). (H-2)
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Aboe menilai dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan politik yang bersifat konstitusional.
Usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved