Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). KUPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman, dan Komnas Disabilitas.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Namun, KUPP menyebut implementasi UU tersebut belum berjalan secara maksimal. Komnas Perempuan sebagai koordinator KUPP misalnya melihat masih banyak peristiwa atau kasus penyiksaan seksual yang terjadi.
Baca juga : DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
Dalam 6 tahun terakhir, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 15 kasus penyiksaan dari 106 kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum. Bentuknya penyiksaannya antara lain kasus penelanjangan, pemerkosaan untuk menekan dan mengintimidasi, hingga menyiksa agar perempuan memberikan keterangan yang diinginkan penyidik.
“Kita melihat bahwa UU No 5 Tahun 1998 belum cukup mengakomodasi khususnya terkait pencegahan penyiksaan, apalagi penanganan. Dengan ratifikasi OPCAT harapannya upaya-upaya pencegahan menjadi bisa lebih komprehensif dilakukan,” papar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam media briefing di Jakarta, Senin (24/6).
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan, Optional Protocol Menentang Penyiksaan ini adalah semacam dokumen tambahan dari Konvensi Menentang Penyiksaan.
Baca juga : KPAI Kecam Sekolah yang DO Korban Pemerkosaan di Lampung Timur
Di dalamnya diatur cukup detail tentang mekanisme pencegahan penyiksaan nasional atau National Preventive Mechanisms(NPM).
“KUPP diharapkan menjadi inisiasi dari NPM itu sehingga kita tidak perlu lagi bersusah payah merembukkan ini mau lembaga baru atau tidak karena enam lembaga ini dapat menjadi mekanisme nasional yang diamanatkan itu,” kata Andy.
Menurutnya, OPCAT memungkinkan pihak-pihak yang berwenang secara berkala dan tanpa pemberitahuan dengan cara-cara yang lebih sistemik, dapat memeriksa tempat-tempat tahanan maupun serupa tahanan, mengidentifikasi bentuk-bentuk dan dampak penyiksaan, hingga mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Baca juga : 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menambahkan, upaya untuk meminta negara bisa meratifikasi OPCAT belum menunjukkan kepastian. “Banyak peristiwa yang memberikan ruang untuk kita agar memastikan penyiksaan di ruang-ruang tahanan atau serupa tahanan bisa lebih diminimalisasi,” katanya pada kesempatan yang sama.
Pihaknya juga terus melakukan upaya penguatan pada aparat penegak hukum, di antaranya menggelar pelatihan-pelatihan terkait HAM bagi TNI dan Polri.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ali Nur Sahid mengatakan, walaupun telah ada ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, praktik tersebut masih cukup banyak.
Baca juga : Waspadai Pergeseran Nilai Pada Orang Terdekat Dari Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir hingga 2023, LPSK menerima 135 permohonan atas tindak pidana penyiksaan dari total 7.645 permohonan secara umum ke LPSK.
Pada 2023, LPSK menerima 24 permohonan perlindungan dalam kasus tindak pidana penyiksaan yang terdiri dari 19 laki-laki dan 5 perempuan.
“Tindak penyiksaan ini memang tidak punya rumusan khusus dalam KUHP kita sehingga memang beberapa delik masih disamakan dengan penganiayaan biasa. Kelihatannya pengaturan itu tidak cukup mampu untuk menghadapi kompleksitas suatu tindak pidana penyiksaan,” pungkasnya. (Ifa/Z-7)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved