Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR RI dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
Guru besar UPI Prof. Cecep Darmawan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, ia meminta semua pihak menaati supremasi hukum antara lain putusan MK.
“Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik. Gejala ini ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (26/8).
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi.
Mencermati kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan yang kian memprihatinkan ini, pihaknya menuntut kepada seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yangbersifat final and binding.
“Hentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak muruwah konstitusi, menciderai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” tegas Cecep.
Baca juga : Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin
Selain itu, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai Putusan MK. Menurutnya penyelenggara pemilu sebaiknya menghindari segala upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Kami juga mendorong agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilandasi oleh semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) serta sesuai dengan rule of game yang berlaku,” tuturnya.
Cecep juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan atau tindakan represifitas kepada para massa aksi demonstrasi. Hindari upaya pengamanan massa yang berlebihan dan gunakanlah prosedur yang terukur, sesuai peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan yang humanis.
Baca juga : ICMI : Konstitusi Harus Ditegakkan, Patuhi Putusan MK
Tidak lupa dia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
“Terakhir kami mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermartabat,” tandasnya.
Sebanyak 71 guru besar UPI yang memberikan pernyataan di antaranya Cecep Darmawan, Nugraha, Herli Salim, Elly Malihah, Aceng Ruhendi Saifullah, Enjang A. Juanda, Dadang Juandi, Ade Gafar Abdullah, M. S. Barliana, Nina sutresna, Yusuf Hidayat, Dede Rohmat, dan masih banyak lagi. (H-3)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024.
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
LEBIH dari 1000 akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dari unsur dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset mencapai Rp12 triliun pada 2026. Itu disampaikan di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai perguruan tinggi
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana riset hingga pada 2026 mencapai Rp12 triliun. Hal itu disampaikan presiden di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor
Prof Sri Yunanto memaparkan visi besar Indonesia pada satu abad kemerdekaannya. Ia menetapkan sejumlah indikator utama yang menjadi syarat mutlak terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved