Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepada semua penyelenggara negara untuk konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. ICMI juga mengimbau semua penyelenggara agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun.
Hal tersebut ditandaskan Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran persnya yang diterima Jumat (23/8).
Baca juga : MK Membutuhkan Pembenahan Serius
"Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024," papar Andi Anzhar.
ICMI, kata Andi Anzhar, juga meminta, semua penyelenggara negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan siapa pun. "Putusan MK adalah keputusan konstitusional. Sebagaimana Pasal 24C, Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,"
Dalam kaitan itu ,Andi Anzhar menyatakan, pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran
Baca juga : Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. "Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, maka dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia," tegasnya.
Mantan anggota DPR tersebut, mengingatkan hal itu dikhawatrikan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan. Bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1, Ayat (3), UUD 1945.
Ia juga menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU, tegas Andi Anzhar, sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Temui Surya Paloh, Anies Tiba di NasDem Tower
"Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan pilkada yang demokratis, fair dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU, No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil wali kota,” pinta Andi Anzhar.
Hal tersebut ,sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU guna menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil, terang Anzhar lagi. Demikian juga Bawaslu, lanjut dia, sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
Apabila KPU tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.
Baca juga : Pakar: Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi, ucapnya. "Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," tegasnya.
Karena itu, ICMI, Andi Anzhar mengimbau kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E, Ayat (5), UUD NKRI 1945.
"Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi, perlawanan terhadap konstitusi," paparnya.
Dia menegaskan, KPU pasti mempunyai kepekaan sosial. "Kami percaya, KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia," tuturnya.
ICMI bertekad akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik kepada bangsa Indonesia. "ICMI yang berlandaskan keislaman dan keindonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara," pungkas Andi Anzhar.( Z-8)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved