Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) disebut memiliki praktik lancung yang secara berulang terjadi. Para hakim diduga melakukan praktik lobi sebelum membuat keputusan permohonan. Sehingga sudah saatnya terjadi pembenahan serius di badan peradilan konstitusi tersebut. Pernyataan ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Jumat (3/11).
"Di MK itu memang banyak praktik yang seharusnya kita hitung ulang dan perbaiki. Gejala hakim saling melobi bahkan masuk ke kamar hakim lain sebelum keputusan itu harusnya diakhiri karena itu terjadi dari dulu jadi bukan hanya MK sekarang," ujarnya.
Sikap berulang tersebut praktis menghilangkan independensi para hakim. Bahkan juga disebut telah terjadi perubahan drastis di MK yakni seringnya MK memutus permohonan pengujian tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik dan seringkali bahkan berbasis pada take and give.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
"Ini saya perhatikan dari keputusan MK tentang KPK. Ketika itu MK siapa yang membuat KPK jadi eksekutif, MK sebetulnya pada putusan 2017 yang tiba-tiba melahirkan kalimat KPK itu eksekutif. Putusan aneh karena isi pertimbangannya berbicara tentang eksekutif berbeda dengan isi konteksnya jangan-jangan ada tukar menukar kepentingan antar hakim. Dan banyak putusan MK yang pengaruh itu terlihat," paparnya.
Dia juga mengkritisi terkait kemarahan publik atas putusan norma baru tentang batas usia capres dan cawapres yang diputuskan MK melalui Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya kondisi ini tidak nksa dilihat secara sepotong sebab ada hal lain yang sebetulnya menjadi satu rangkaian gejala perilaku lancung MK.
"Agak tidak pas sebenarnya kalau semua kemarahan kita ini kita serahkan kepada Anwar Usman karena seakan di publik yang dimaki adalah Anwar Usman. Ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan adalah kita ingat ada satu hakim yang masuk ke MK tanpa sebuah proses pemilihan yang memadai bahkan secara melanggar konstitusi yaitu Guntur Hamzah yang kemudian masuk dan menendang hakim Aswanto. Saya kira ini juga penyebab penyakit," tegasnyan
Benteng penjaga konstitusi tersebut menurutnya membutuhkan reformasi besar-besaran. Sebab budaya lancung tersebut kerap berulang yang dikhawatirkan menjadi budaya yang diwajarkan. Reformasi di MK sudah menjadi kebutuhan besar karena yang dihadapkan ke depan adalah proses pengadilan untuk Pemilu 2024.
"Kalau misalnya MK tetap membuka kesempatan saling mengunjungi hakim, saling lobi membuka kesempatan kemungkinan ada taked and gived sesama hakim, membiarkan ada hakim yang jadi favorit di partai politik dan bisa jadi terafiliasi di partai politik yang kemudian kuat sekali di MK, saya kira ini adalah faktor berulang saja. Hanya sekarang hanya giliran mahkamah dinasti. Saya kira akan saling rubah saja jenis-jenisnya sekarang kita bicara soal politik dinasti mungkin berikutnya berbeda penyakitnya. Dari banyak sekali kemungkinan lakon baru dengan melibatkan MK maka saya kira MK harus dilakukan purifikasi untuk membersihkan MK," pungkasnya. (Sru/Z-7)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved