Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) disebut memiliki praktik lancung yang secara berulang terjadi. Para hakim diduga melakukan praktik lobi sebelum membuat keputusan permohonan. Sehingga sudah saatnya terjadi pembenahan serius di badan peradilan konstitusi tersebut. Pernyataan ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Jumat (3/11).
"Di MK itu memang banyak praktik yang seharusnya kita hitung ulang dan perbaiki. Gejala hakim saling melobi bahkan masuk ke kamar hakim lain sebelum keputusan itu harusnya diakhiri karena itu terjadi dari dulu jadi bukan hanya MK sekarang," ujarnya.
Sikap berulang tersebut praktis menghilangkan independensi para hakim. Bahkan juga disebut telah terjadi perubahan drastis di MK yakni seringnya MK memutus permohonan pengujian tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik dan seringkali bahkan berbasis pada take and give.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
"Ini saya perhatikan dari keputusan MK tentang KPK. Ketika itu MK siapa yang membuat KPK jadi eksekutif, MK sebetulnya pada putusan 2017 yang tiba-tiba melahirkan kalimat KPK itu eksekutif. Putusan aneh karena isi pertimbangannya berbicara tentang eksekutif berbeda dengan isi konteksnya jangan-jangan ada tukar menukar kepentingan antar hakim. Dan banyak putusan MK yang pengaruh itu terlihat," paparnya.
Dia juga mengkritisi terkait kemarahan publik atas putusan norma baru tentang batas usia capres dan cawapres yang diputuskan MK melalui Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya kondisi ini tidak nksa dilihat secara sepotong sebab ada hal lain yang sebetulnya menjadi satu rangkaian gejala perilaku lancung MK.
"Agak tidak pas sebenarnya kalau semua kemarahan kita ini kita serahkan kepada Anwar Usman karena seakan di publik yang dimaki adalah Anwar Usman. Ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan adalah kita ingat ada satu hakim yang masuk ke MK tanpa sebuah proses pemilihan yang memadai bahkan secara melanggar konstitusi yaitu Guntur Hamzah yang kemudian masuk dan menendang hakim Aswanto. Saya kira ini juga penyebab penyakit," tegasnyan
Benteng penjaga konstitusi tersebut menurutnya membutuhkan reformasi besar-besaran. Sebab budaya lancung tersebut kerap berulang yang dikhawatirkan menjadi budaya yang diwajarkan. Reformasi di MK sudah menjadi kebutuhan besar karena yang dihadapkan ke depan adalah proses pengadilan untuk Pemilu 2024.
"Kalau misalnya MK tetap membuka kesempatan saling mengunjungi hakim, saling lobi membuka kesempatan kemungkinan ada taked and gived sesama hakim, membiarkan ada hakim yang jadi favorit di partai politik dan bisa jadi terafiliasi di partai politik yang kemudian kuat sekali di MK, saya kira ini adalah faktor berulang saja. Hanya sekarang hanya giliran mahkamah dinasti. Saya kira akan saling rubah saja jenis-jenisnya sekarang kita bicara soal politik dinasti mungkin berikutnya berbeda penyakitnya. Dari banyak sekali kemungkinan lakon baru dengan melibatkan MK maka saya kira MK harus dilakukan purifikasi untuk membersihkan MK," pungkasnya. (Sru/Z-7)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved