Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) disebut memiliki praktik lancung yang secara berulang terjadi. Para hakim diduga melakukan praktik lobi sebelum membuat keputusan permohonan. Sehingga sudah saatnya terjadi pembenahan serius di badan peradilan konstitusi tersebut. Pernyataan ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Jumat (3/11).
"Di MK itu memang banyak praktik yang seharusnya kita hitung ulang dan perbaiki. Gejala hakim saling melobi bahkan masuk ke kamar hakim lain sebelum keputusan itu harusnya diakhiri karena itu terjadi dari dulu jadi bukan hanya MK sekarang," ujarnya.
Sikap berulang tersebut praktis menghilangkan independensi para hakim. Bahkan juga disebut telah terjadi perubahan drastis di MK yakni seringnya MK memutus permohonan pengujian tidak lagi berbasis hukum tapi berbasis pada konfigurasi politik dan seringkali bahkan berbasis pada take and give.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
"Ini saya perhatikan dari keputusan MK tentang KPK. Ketika itu MK siapa yang membuat KPK jadi eksekutif, MK sebetulnya pada putusan 2017 yang tiba-tiba melahirkan kalimat KPK itu eksekutif. Putusan aneh karena isi pertimbangannya berbicara tentang eksekutif berbeda dengan isi konteksnya jangan-jangan ada tukar menukar kepentingan antar hakim. Dan banyak putusan MK yang pengaruh itu terlihat," paparnya.
Dia juga mengkritisi terkait kemarahan publik atas putusan norma baru tentang batas usia capres dan cawapres yang diputuskan MK melalui Ketua MK Anwar Usman. Menurutnya kondisi ini tidak nksa dilihat secara sepotong sebab ada hal lain yang sebetulnya menjadi satu rangkaian gejala perilaku lancung MK.
"Agak tidak pas sebenarnya kalau semua kemarahan kita ini kita serahkan kepada Anwar Usman karena seakan di publik yang dimaki adalah Anwar Usman. Ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan adalah kita ingat ada satu hakim yang masuk ke MK tanpa sebuah proses pemilihan yang memadai bahkan secara melanggar konstitusi yaitu Guntur Hamzah yang kemudian masuk dan menendang hakim Aswanto. Saya kira ini juga penyebab penyakit," tegasnyan
Benteng penjaga konstitusi tersebut menurutnya membutuhkan reformasi besar-besaran. Sebab budaya lancung tersebut kerap berulang yang dikhawatirkan menjadi budaya yang diwajarkan. Reformasi di MK sudah menjadi kebutuhan besar karena yang dihadapkan ke depan adalah proses pengadilan untuk Pemilu 2024.
"Kalau misalnya MK tetap membuka kesempatan saling mengunjungi hakim, saling lobi membuka kesempatan kemungkinan ada taked and gived sesama hakim, membiarkan ada hakim yang jadi favorit di partai politik dan bisa jadi terafiliasi di partai politik yang kemudian kuat sekali di MK, saya kira ini adalah faktor berulang saja. Hanya sekarang hanya giliran mahkamah dinasti. Saya kira akan saling rubah saja jenis-jenisnya sekarang kita bicara soal politik dinasti mungkin berikutnya berbeda penyakitnya. Dari banyak sekali kemungkinan lakon baru dengan melibatkan MK maka saya kira MK harus dilakukan purifikasi untuk membersihkan MK," pungkasnya. (Sru/Z-7)
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Dengan kualitas saksi yang sangat amburadul, dan dengan ketegasan MK yang luar biasa, dapat dipastikan bukti dan saksi dari BPN 02 mentah dan tuntutan akan ditolak seluruhnya.
Berakhirnya persidangan MK dengan agenda pembacaan putusan yang menolak gugatan 02, seharusnya menjadi waktu yang tepat bagi BW untuk kembali masuk kerja.
Rute jalur Transjakarta mengalami perubahan akibat penutupan jalur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Polisi mengawasi setiap lokasi keramaian dan terus berkoordinasi dengan TNI, tokoh agama serta tokoh masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved