Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Hasilnya, ditolak seluruhnya.
"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi saat Sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)
Saldi menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang membuatnya mengambil jalur berbeda dalam pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Pertama, adalah masalah terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Baca juga : Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Bansos dipertanyakan oleh pihak pemohon karena dianggap sebagai alat untuk memenangkan salah satu peserta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasan kedua adalah tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di beberapa daerah.
Selain Saldi, dua hakim konstitusi lainnya, yakni Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, juga menyatakan dissenting opinion.
Sebelumnya, Majelis hakim MK telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. (Z-10)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved