Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4)
Kubu AMIN mengajukan pertanyaan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa alasan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
Beberapa alasan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan.
MK juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya dianggap tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disajikan dalam persidangan, serta mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait Pilpres secara terpisah dari permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Z-10)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved