Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4)
Kubu AMIN mengajukan pertanyaan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa alasan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
Beberapa alasan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan.
MK juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya dianggap tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disajikan dalam persidangan, serta mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait Pilpres secara terpisah dari permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Z-10)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Perludem menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berjalan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved