Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4)
Kubu AMIN mengajukan pertanyaan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial, dan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, MK menyimpulkan bahwa alasan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
Beberapa alasan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan.
MK juga menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya dianggap tepat berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disajikan dalam persidangan, serta mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
MK membacakan putusan PHPU terkait Pilpres secara terpisah dari permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Nomor perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (Z-10)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk menjalin silaturahmi antar tokoh politik bangsa.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved