Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas publik percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan adil pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK akan membacakan putusan pada Senin, 22 April esok.
"73,2 persen percaya MK mengeluarkan putusan adil," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam rilis survei virtual bertajuk 'Persepsi Publik Atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK, dan Isu-isu Terkini Pascapilpres', Minggu, (21/4).
Jumlah tersebut merupakan responden yang mengetahui PHPU terkait Pilpres 2024 di MK. Sedangkan, responden yang tidak percaya MK akan mengeluarkan putusan adil sebanyak 23,9 persen dan tidak menjawab 2,9 persen.
Baca juga : MK Diprediksi Sulit Putuskan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sementara, total persentase seluruh responden dari penelitian ini yang juga ditanyakan hal senada juga tak jauh berbeda. Sebanyak 71,8 persen percaya putusan MK adil; 21,2 persen tidak percaya; dan 7 persen tidak menjawab.
Indikator Politik Indonesia juga melakukan penelitian terkait sengketa pilpres itu terhadap basis pemilih masing-masing pasangan capres-cawapres. Berikut hasilnya:
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 47,7 persen.
Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 77,2 persen
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 70,8 persen
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 47,3 persen.
Baca juga : Cak Imin Respons Putusan MK pada 22 April
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 16 persen
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 18,8 persen
- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 5 persen.
Baca juga : Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Tepat
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 6,8 persen
- Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 10,4 persen
Survei Indikator Politik Indonesia dilaksanakan pada 4-5 April 2024. Jajak pendapat itu dilaksanakan melalui telepon oleh pewawancara dengan melibatkan 1.201 responden. Metodologi yang digunakan yakni simple random sampling. Margin of error dari survei tersebut kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Z-8)
MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved