Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Diprediksi Sulit Putuskan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Faustinus Nua
20/4/2024 18:45
MK Diprediksi Sulit Putuskan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat berlangsung sidang lanjutan sengketa Pilpres.(Antara/M Risyal Hidayat)

PENGAMAT hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam sengketa Pilpres. Meski ada dugaan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tampaknya MK akan tetap pragmatis dalam putusannya nanti.

"Saya berpendapat sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).

"MK memang pernah mendiskualifikasi pascaperistiwa itu, tetapi hanya untuk calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Misalnya, karena berstatus warga negara asing atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," sambungnya.

Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK

Menurut Titi, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran juga merupakan hasil dari putusan MK sendiri yang dinilai banyak pihak sarat kepentingan.

"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis. Selain itu, MK tampaknya masih akan berpegang pada pendekatan determinatif mengaitkan antara pelanggaran yang terjadi dengan signifikansi pada pengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa maksimal MK akan memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terbukti terjadi kecurangan. Namun, hal itu tidak serta merta berdampak signifikan pada perolehan suara paslon 2. "Oleh karena itu, paling maksimal yang akan diputuskan MK ialah pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang dianggap terpapar oleh pelanggaran pemilu yang mencederai asas dan prinsip pemilu, bukan di seluruh TPS yang ada," kata dia.

Adapun, MK akan mengumumkan Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) nanti. Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 1 dan 3 meminta MK untuk mendiskualifikasikan paslon 2. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya