Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit atau CPO senilai Rp13.255.244.538.149,00. Uang tersebut diserahkan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Metrotvnews.com Prabowo tiba di lokasi pada pukul 10.51 WIB. Prabowo tampak menggunakan baju safari berwarna coklat muda.
Ia didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya, Wakil Menkomdigi sekaligus Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan lainnya.
Prabowo juga disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah, dan jajaran Kejaksaan Agung lainnya.
Prabowo langsung mendatangi tumpukan uang tunai sebesar Rp13,2 triliun. Prabowo sempat memegang dan memperhatikan dengan seksama uang tersebut.
Kemudian, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menhan Sjafrie di depan tumpukan uang.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto direncanakan menyaksikan langsung serah terima uang penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dengan nilai mencapai Rp13 triliun ke negara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan ini rencananya akan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.
“Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar 13T yang sudah disita senin diserahkan ke Negara,” kata Sutikno dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara uang sitaan senilai Rp4 triliun akan ditagihkan kepada dua korporasi yang belum menyerahkan. Keduanya adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Dan jika kedua korporasi tersebut tak mampu membayar, maka Kejagung akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti yang telah disita.
“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua Group tersebut dilelang,” ujarnya. (Bob/P-3)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved