Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 15:44
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Permohonan sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud MD ditolak(MI/Andrei Wilmar)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan PHPU yang dibawa oleh Ganjar Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Kami menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Isu yang diangkat oleh kubu Ganjar-Mahfud tidak jauh berbeda dengan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mereka membahas berbagai hal, mulai dari dugaan pembagian bantuan sosial untuk mendukung calon tertentu hingga penggunaan aparat pemerintahan dan birokrasi negara.

Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin

Namun, MK memutuskan bahwa klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa klaim bahkan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak memiliki relevansi yang cukup.

Tiga hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Kami menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Saldi, Arief, dan Enny juga menyatakan pendapat berbeda terhadap keputusan tersebut. (Z-10



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya