Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akhirnya ditolak seluruhnya.
"Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Tiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dengan demikian, dari total 8 hakim konstitusi, 5 menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yaitu Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Majelis hakim MK telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. (Z-10)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved