Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 tentang MK (UU MK). Beleid tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 55 tahun.
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan, Rabu (29/11).
Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid itu meminta MK untuk tidak mengubah batas usia minimal Hakim Konstitusi. Artinya, Pemohon meminta MK tetap menyatakan batas usia minimal adalah 55 tahun.
Baca juga: MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
"Dengan demikian seandainya petitum pemohon dikabulkan, tidak akan mengubah esensi atau makna norma a qou. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon memprotes perubahan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim Konstitusi yang sudah terjadi dua kali. Apalagi, perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas serta mendasar secara akademik dan reasonable.
Baca juga: Syarat Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat ke MK
Lantas, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa 'berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,' apabila dimaknai 'selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo'.
Pemohon meminta MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi tetap 55 tahun sebagaimana disebutkan dalam UU MK saat ini. Mengingat saat ini, UU MK juga sedang dalam proses perubahan kembali untuk syarat minimal usia mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi. Dalam rancangan perubahan yang diketahuinya, syarat minimal usia dari 55 tahun berpotensi diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun.
Sementara itu, MK juga menyampaikan penetapan untuk perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 tentang UU MK. MK menyatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan lantaran pemohon sudah menarik permohonannya.
(Z-9)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved