Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR RI dan pemerintah sepakat membahas revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu dan hari ini, 1 September, RUU itu disahkan menjadi UU.
Proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU MK semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945.
Pengesahan perubahan ketiga UU MK dinilai tergesa-gesa dan terindikasi bertentangan dengan konstitusi
Revisi UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburuburu dan mengabaikan aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
UU MK kini sedang diuji materi ke MK, soal masa perpanjangan jabatan hakim.
REVISI UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburu-buru dan mengabaika n aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Dalam negara demokrasi, undang- undang adalah perwujudan general will.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyepakati Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjadi Ketua Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK.
Batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk UU.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan hakim MK minimal berusia 60 tahun,
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 tentang MK (UU MK).
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menekankan pemerintah belum sepakat terhadap draf Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Salah satu materi yang akan diubah adalah terkait dengan perubahan syarat minimal usia hakim MK saat menjabat, yaitu dari 55 menjadi 60 tahun, hingga evaluasi hakim.
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) punya tendensi untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu.
RUU perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu terjadi antara Komisi III DPR dan pemerintah
PAKAR hukum dan tata negara Feri Amsari menuturkan hampir tak ada celah untuk menggagalkan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
PAKAR hukum tata negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti meminta kepada pembuat kebijakan atau siapa pun aktor di balik RUU MK untuk berhenti mempolitisasi konstitusi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved