Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PAKAR hukum dan tata negara Feri Amsari menuturkan hampir tak ada celah untuk menggagalkan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Menurut dia, untuk melakukan secara formil ketatanegaraan, saat ini sudah cukup rumit.
“Karena mau gugat ke MK, MK sudah dilemahkan,” ucap Feri kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Paling mungkin yang bisa dilakukan masyarakat ialah lewat cara-cara informal, seperti bersuara dengan menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki.
Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik
Publik bisa memanfaatkan media sosial untuk terus bicara bahwa parlemen tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka hanya membentuk undang-undang demi kepentingan kelompok dan dirinya sendiri.
“Tetapi barangkali selain langkah informal itu. Kita bisa coba langkah formil yang mesti ditempuh. Misalnya menggugat atau melakukan judicial review ke MK terhadap UU MK yang mau diubah,” jelas Feri.
Meski sulit, lanjut Feri, langkah itu tetap harus dicoba agar kemandirian MK dapat dikembalikan lagi.
“Agar kemandirian MK bukan kemandirian politik. Bukan juga kepentingan Paman Anwar Usman yang mendapatkan keuntungan dari berlakunya UU MK yang baru itu,” pungkasnya.
(Z-9)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved