Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dan tata negara Feri Amsari menuturkan hampir tak ada celah untuk menggagalkan revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Menurut dia, untuk melakukan secara formil ketatanegaraan, saat ini sudah cukup rumit.
“Karena mau gugat ke MK, MK sudah dilemahkan,” ucap Feri kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Paling mungkin yang bisa dilakukan masyarakat ialah lewat cara-cara informal, seperti bersuara dengan menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki.
Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik
Publik bisa memanfaatkan media sosial untuk terus bicara bahwa parlemen tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka hanya membentuk undang-undang demi kepentingan kelompok dan dirinya sendiri.
“Tetapi barangkali selain langkah informal itu. Kita bisa coba langkah formil yang mesti ditempuh. Misalnya menggugat atau melakukan judicial review ke MK terhadap UU MK yang mau diubah,” jelas Feri.
Meski sulit, lanjut Feri, langkah itu tetap harus dicoba agar kemandirian MK dapat dikembalikan lagi.
“Agar kemandirian MK bukan kemandirian politik. Bukan juga kepentingan Paman Anwar Usman yang mendapatkan keuntungan dari berlakunya UU MK yang baru itu,” pungkasnya.
(Z-9)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved