Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yaitu Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
"RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukan carry over," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dikutip Rabu (18/9).
Baca juga : Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
Adies menyebut Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK.
Adies pun meminta persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan diperiode selanjutnya tersebut.
"Karena Menkum dan HAM berganti jadi kami meminta penandatanganan terlebih dahulu, dari Menkum dan HAM yang baru," pungkasnya.
Baca juga : DPR belum Prioritaskan Revisi UU MK
Sebelumnya, rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK di Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) sempat menuai pro dan kontra karena rapat tersebut digelar pada masa reses. Sedangkan masa sidang selanjutnya baru dimulai pada Selasa (14/5).
Saat itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU MK tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5). (Ykb/P-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved