Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum jadi skala prioritas di Komisi III DPR. Pengesahan amendemen beleid itu dipastikan tak dilakukan tergesa-gesa.
"Jangan tergesa-gesa. Lihat lah skala prioritas," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/6).
Menurut Bambang, skala prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca juga : Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.
Rapat disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Z-8)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved