Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum jadi skala prioritas di Komisi III DPR. Pengesahan amendemen beleid itu dipastikan tak dilakukan tergesa-gesa.
"Jangan tergesa-gesa. Lihat lah skala prioritas," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/6).
Menurut Bambang, skala prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca juga : Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.
Rapat disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Z-8)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved