Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum jadi skala prioritas di Komisi III DPR. Pengesahan amendemen beleid itu dipastikan tak dilakukan tergesa-gesa.
"Jangan tergesa-gesa. Lihat lah skala prioritas," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/6).
Menurut Bambang, skala prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca juga : Pemerintah belum Sepakati Draf RUU MK
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.
Rapat disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Z-8)
DPR RI dan pemerintah sepakat membahas revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu dan hari ini, 1 September, RUU itu disahkan menjadi UU.
Proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU MK semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945.
Pengesahan perubahan ketiga UU MK dinilai tergesa-gesa dan terindikasi bertentangan dengan konstitusi
Revisi UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburuburu dan mengabaikan aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
UU MK kini sedang diuji materi ke MK, soal masa perpanjangan jabatan hakim.
REVISI UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburu-buru dan mengabaika n aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved