Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR membantah terburu-buru membahas empat revisi undang-undang (UU).
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan, gitu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Supratman menuturkan revisi beleid tersebut diperlukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan mahkamah telah membatalkan sejumlah frasa yang diatur dalam beleid.
"Dari dulu sudah dipersiapkan untuk oleh Badan Keahlian DPR semua yang terkait putusan MK. Jadi itu masuk dalam kumulatif terbuka semua. Empat-empatnya semua, jadi imigrasi, kementerian negara, TNI, dan Polri," ucap Supratman.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengatakan muatan perubahan pada keempat beleid juga terbatas. Sehingga, tidak ada perubahan yang menyeluruh.
"Materi muatannya kan semua terbatas, hanya menyangkut soal umur, dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman.
Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR. (Z-8)
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
DPR RI dan pemerintah sepakat membahas revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu dan hari ini, 1 September, RUU itu disahkan menjadi UU.
Proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU MK semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945.
Pengesahan perubahan ketiga UU MK dinilai tergesa-gesa dan terindikasi bertentangan dengan konstitusi
Revisi UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburuburu dan mengabaikan aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
UU MK kini sedang diuji materi ke MK, soal masa perpanjangan jabatan hakim.
REVISI UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburu-buru dan mengabaika n aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved