Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PDI Perjuangan secara tegas mengajukan nota keberatan atau minderheit nota soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Diketahui, revisi UU MK saat ini tinggal menunggu rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
“Kita tegak lurus pada perintah partai. Tentu saja kan kita minderheit nota,” tegas Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, Senin (27/5).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan sembunyi-sembunyi terhadap revisi UU MK. Dasco juga menyebut tak ada yang ditutup-tutupi saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut antara Komisi III DPR bersama pemerintah.
Baca juga : Pakar: Revisi UU MK Upaya Menyingkirkan Hakim Tertentu
“Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian," papar Dasco di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).
Adapun revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, Kamis (16/5). Hamdan menyebut revisi UU MK tersebut tak hanya akan mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, tetapi juga independensi lembaga peradilan di negeri ini.
“Kalau lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu,” tegas Hamdan. (Ykb/Z-7)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir.
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sebaiknya pembahasan revisi undang-undang (RUU) yang tengah di DPR untuk segera dibahas.
DPR belum akan memprioritaskan pembahasan revisi UU MK
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved