Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) punya tendensi untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu. Terlebih pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR.
"Jelas situasi berupaya menyingkirkan hakim-hakim tertentu yang punya sikap dan upaya menegakkan konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.
Feri mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan senyap itu tak mengakomodir ruang kepentingan publik. MK tengah ditawan melalui sebuah produk undang-undang.
Baca juga : Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok
"Bagi saya ini masalah-masalah yang disengaja untuk mencoba menawan Mahkamah Konstitusi," ucap Feri.
Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menekankan mestinya MK dijauhkan dari pembentuk undang-undang. Pasalnya, mahkamah bertugas mengoreksi produk hukum yang dihasilkan dari DPR.
"Jadi aneh kalau MK dikoreksi oleh kepentingan pembentuk undang-undang. Apalagi upaya MK diubah undang-undang ini sudah berkali-kali, artinya pembentuk undang-undang tidak matang mengubah dan merancang konstruksi bangunan MK yang mestinya independen," jelas Feri.
Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik
Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi Tjahtanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
(Z-9)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved