Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) punya tendensi untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu. Terlebih pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR.
"Jelas situasi berupaya menyingkirkan hakim-hakim tertentu yang punya sikap dan upaya menegakkan konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.
Feri mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan senyap itu tak mengakomodir ruang kepentingan publik. MK tengah ditawan melalui sebuah produk undang-undang.
Baca juga : Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok
"Bagi saya ini masalah-masalah yang disengaja untuk mencoba menawan Mahkamah Konstitusi," ucap Feri.
Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menekankan mestinya MK dijauhkan dari pembentuk undang-undang. Pasalnya, mahkamah bertugas mengoreksi produk hukum yang dihasilkan dari DPR.
"Jadi aneh kalau MK dikoreksi oleh kepentingan pembentuk undang-undang. Apalagi upaya MK diubah undang-undang ini sudah berkali-kali, artinya pembentuk undang-undang tidak matang mengubah dan merancang konstruksi bangunan MK yang mestinya independen," jelas Feri.
Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik
Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi Tjahtanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
(Z-9)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved