Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti meminta kepada pembuat kebijakan atau siapa pun aktor di balik pengusul perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) untuk berhenti mempolitisasi konstitusi.
Hal itu demi menjaga demokrasi serta menjaga independensi MK sebagai lembaga yang mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Politisasi pengadilan, kata dia, amat berbahaya bagi masa depan bangsa.
“Sebab hal itu membuat masyarakat rentan terhadap perebutan kekuasaan oleh cabang-cabang politik,” ucap dia mengutip pemikiran Eric Hemilton, Kamis (16/5).
Baca juga : Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
Jika pengadilan telah kehilangan otoritasnya untuk memeriksa kekuasaan politik dan membuat keputusan yang tidak popular, lanjut Susi, maka pengadilan itu tidak dapat menegakkan konstitusi dengan efektivitas yang sama.
“Saya akan mengatakan hentikan politisasi untuk mengembalikan independensi MK. Namun, perkembangan independensi pengadilan yang merupakan fenomena multidimensi tergantung pada kondisi-kondisi ini. Seperti apa tipe rezim yang berkuasa, level kompetisi politik dalam rezim yang berkuasa, serta potensi kepercayaan antar kelompok masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain itu, Susi juga menyoroti terkait poin yang ada dalam RUU MK yang mengatakan setiap hakim konstitusi akan dievaluasi oleh lembaga pengusulnya. Menurut Susi, hal itu bisa menjadi praktik balas dendam dari lembaga pengusul terhadap hakim yang dinilai tidak memutus perkara sesuai keinginan lembaga pengusul.
“Bisa dilakukan sebagai bentuk pembalasan terhadap hakim-hakim yang sudah menjatuhkan putusan atau mengeluarkan pertimbangan-pertimbangannya dalam bentuk dissenting opinion yang tidak disukai oleh pihak-pihak yang mengusulkan hakim-hakim tersebut,” kata Susi.
“Oleh karena itu, ketika akan dilakukan evaluasi, pertanyaan kita, poin, standar, atau ukuran apa yang akan digunakan oleh lembaga pengusul itu dalam rangka melakukan evaluasi? Dalam pandangan saya, seharusnya evaluasi ini tidak dilakukan oleh lembaga pengusul,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
DPR RI dan pemerintah sepakat membahas revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK pada 25 Agustus lalu dan hari ini, 1 September, RUU itu disahkan menjadi UU.
Proses pembentukan dan materi muatan yang tercantum dalam revisi UU MK semakin melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sesuai UUD 1945.
Pengesahan perubahan ketiga UU MK dinilai tergesa-gesa dan terindikasi bertentangan dengan konstitusi
Revisi UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburuburu dan mengabaikan aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
UU MK kini sedang diuji materi ke MK, soal masa perpanjangan jabatan hakim.
REVISI UU MK terbaru dianggap diselesaikan dengan terburu-buru dan mengabaika n aturan perundangan serta beberapa pasal berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Perdana Menteri (PM) Rusia, Dmitry Medvedev, mengundurkan diri sebagai tanggapan terhadap kebijakan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kepada parlemen, Putin berencana mengubah konstitusi.
Jika Lukashenko mengajukan dirinya sebagai kandidat untuk pemilu pada tahun 2025, dia mungkin akan tetap berkuasa selama sepuluh tahun lagi.
Kazakhstan mengadakan jajak pendapat atau referendum pada Minggu (5/5) untuk merombak konstitusi setelah desakan rakyatnya dan memicu kerusuhan.
DPR Korea Utara memasukan status negara berkekuatan senjata nuklir dalam konstitusi.
Konflik berkepanjangan, kata Menag, membuat kita tidak punya masa depan. SKB tiga menteri yang memfasilitasi toleransi itu bisa menjadi sarana resolusi konflik.
Program vaksinasi covid-19 berbayar dinilai sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan warga negara yang dilindungi konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved