Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti meminta agar para ahli, akademisi serta masyarakat sipil untuk mengawal dan mencegah pengesahan revisi perubahan keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) atau RUU MK.
Sebab, Susi menilai revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya. Susi menjelaskan salah satu asas utama dalam pembentukan UU atau perubahan UU harus meliputi asas kebutuhan atau keperluan yang sifatnya demi melindungi dan menegakkan norma konstitusi.
“Tetapi dalam perubahan UU ini, asas kebutuhan atau keperluan seperti apa yang sebetulnya patut dipertimbangkan?” jelas Susi dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’ melalui daring, Kamis (16/5).
Baca juga : RUU MK Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tanggapan Mahkamah Konstitusi
“Jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui UU yang saat ini ada, kemudian UU yang ada dipandang sudah sudah obsolete, atau UU yang ada itu mengandung materi atau norma yang multi interpretasi, itu baru ada asas kebutuhannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susi menerangkan ada pula asas kebutuhan atau keperluan untuk mengubah suatu UU karena ada akomodasi politik atau kebutuhan politik. Hal itulah yang perlu digaris bawahi, bahwa pembentukan UU atau perubahan UU khususnya yang berkaitan dengan MK, harus dihindarkan sejauh mungkin atau malah dibatasi tidak boleh kebutuhan itu karena adanya akomodasi politik atau adanya kebutuhan politik.
“Mengapa demikian? Karena itu akan dikaitkan dengan fungsi MK sebagai pihak ketiga netral ketika terjadi persoalan atau sengketa antara warga negara dengan negara,” ucap dia. (Dis/Z-7)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved