Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu terjadi antara Komisi III DPR dan pemerintah di rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono buka suara terkait hal tersebut. Fajar mengatakan pihaknya tak ingin berkomentar banyak soal rencana revisi UU MK.
“Kami enggak komentar ya. Itu wewenang pembentuk undang-undang. Saat ini MK fokus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024,” ucap Fajar kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : Pakar: Revisi UU MK Upaya Menyingkirkan Hakim Tertentu
Diketahui, dalam perubahan keempat RUU MK, ada beberapa poin yang dihapus seperti poin ‘d’ di Pasal 23 terkait aturan pemberhentian hakim. Poin itu awalnya menyebutkan hakim MK bisa diberhentikan salah satunya karean habis masa jabatan.
Namun, di RUU yang baru, sebab pemberhentian karena habis masa jabatan itu dihapus. Gantinya, DPR dan pemerintah sepakat menambah pasal 23A terkait evaluasi hakim.
Poin lain yang juga diubah ialah soal aturan pemberhentian hakim karena terlibat kasus pidana. Di naskah awal, hakim konstitusi diberhentikan salah satunya karena dijatuhi pidana dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca juga : Revisi UU MK Harus Penuhi Ketentuan UU
Dalam naskah yang baru, ketentuannya diubah menjadi hakim MK bisa langsung diberhentikan jika telah dijatuhi pidana tanpa mencantumkan syarat ancaman hukuman penjaranya.
Terkait evaluasi hakim MK juga disisipkan dalam Pasal 23A. Pasal itu menyebutkan hakim MK maksimal hanya dapat menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.
“Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Hakim Konstitusi Tetap 55 Tahun
Artinya, jika dalam evaluasi itu lembaga pengusul tidak menyetujui hakim untuk melanjutkan jabatannya, lembaga pengusul harus mengajukan calon hakim baru.
Poin lain yang diubah yakni soal susunan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang harus juga diisi dari unsur DPR dan presiden.
Sebelumnya, susunan anggota MKMK berjumlah lima orang yang terdiri dari satu orang hakim MK, satu anggota praktisi hukum, dua anggota yang terdiri salah satu atau keduanya merupakan pakar hukum, dan satu tokoh masyarakat.
Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg
Di RUU MK yang baru, kini anggota MK menjadi satu orang dari hakim MK, satu anggota usulan MK, satu anggota usulan MA, satu anggota usulan DPR dan satu anggota usulan presiden.
Poin terakhir yang diubah dalam perubahan keempat RUU MK yaitu Pasal 87. Pasal tersebut megntur soal masa jabatan hakim yang saat ini tengah menjabat.
Pasal tersebut menyebutkan hakim konstitusi yang telah menjabat lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim MK dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.
Untuk hakim MK yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, akan berakhir masa jabatannya setelah berusia 70 tahun atau batas usia pensiun. Itu berlaku jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul. (Dis/Z-7)
Kejurnas Piala Ketua Umum FORKI III dijadwalkan berlangsung di Riau pada 16–18 Mei 2025.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
Hadi juga menuturkan ke depannya, pemerintah akan menggunakan treatment pendekatan humanis dan tanpa senjata atau soft approach untuk menyelesaikan konflik lainnya di Papua.
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
PEMERINTAH akan terus menggenjot pembangunan di Papua demi menyejahterakan rakyat di provinsi tersebut.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved