Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-undang telah mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang termasuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disebut tengah digodok secara konsinyasi oleh Komisi III DPR.
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus dilaksanakan dalam proses pembuatan UU atau revisi.
"Kalau kita membaca menganalisis pembentukan UU termasuk revisi UU MK prosedur dan tahapan sudah diatur dalam UU 12/2011. Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang jadi pertanyaan yang berwenangan membuat UU adalah DPR. Dari aspek itu kita paham yang dimaksud kewenangan DPR berisikan dari banyak partai," jelasnya, Sabtu (2/12).
Baca juga: Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR: Robohnya Surau Kami
Menurutnya, dalam proses pembentukan UU bisa jadi terdapat persoalan politik yang di dalamnya terdiri dari pihak yang berkuasa seperti partai politik yang berkeinginan merevisi UU MK.
Isu kepentingan dalam revisi UU MK yang berkembang harus diselesaikan di DPR melalui partai pemenang pemilu. Selain itu presiden juga seharusnya disokong oleh partai politik pemenang.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
"Bisa saja politik yang ada sekarang. Tapi tetap saja prosedur pembuatan itu sudah benar belum. Lalu isu kewenangan itu harus diukur. Tidak bertentangan kepentingan umum dan UU dasar. Politik silahkan bergerak tapi tahapan UU sudah clear jadi tidak boleh dimainkan," tegasnya. (Sru/Z-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved