Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UNDANG-undang telah mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang termasuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disebut tengah digodok secara konsinyasi oleh Komisi III DPR.
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus dilaksanakan dalam proses pembuatan UU atau revisi.
"Kalau kita membaca menganalisis pembentukan UU termasuk revisi UU MK prosedur dan tahapan sudah diatur dalam UU 12/2011. Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang jadi pertanyaan yang berwenangan membuat UU adalah DPR. Dari aspek itu kita paham yang dimaksud kewenangan DPR berisikan dari banyak partai," jelasnya, Sabtu (2/12).
Baca juga: Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR: Robohnya Surau Kami
Menurutnya, dalam proses pembentukan UU bisa jadi terdapat persoalan politik yang di dalamnya terdiri dari pihak yang berkuasa seperti partai politik yang berkeinginan merevisi UU MK.
Isu kepentingan dalam revisi UU MK yang berkembang harus diselesaikan di DPR melalui partai pemenang pemilu. Selain itu presiden juga seharusnya disokong oleh partai politik pemenang.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
"Bisa saja politik yang ada sekarang. Tapi tetap saja prosedur pembuatan itu sudah benar belum. Lalu isu kewenangan itu harus diukur. Tidak bertentangan kepentingan umum dan UU dasar. Politik silahkan bergerak tapi tahapan UU sudah clear jadi tidak boleh dimainkan," tegasnya. (Sru/Z-7)
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved