Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
UNDANG-undang telah mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang termasuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disebut tengah digodok secara konsinyasi oleh Komisi III DPR.
Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus dilaksanakan dalam proses pembuatan UU atau revisi.
"Kalau kita membaca menganalisis pembentukan UU termasuk revisi UU MK prosedur dan tahapan sudah diatur dalam UU 12/2011. Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang jadi pertanyaan yang berwenangan membuat UU adalah DPR. Dari aspek itu kita paham yang dimaksud kewenangan DPR berisikan dari banyak partai," jelasnya, Sabtu (2/12).
Baca juga: Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR: Robohnya Surau Kami
Menurutnya, dalam proses pembentukan UU bisa jadi terdapat persoalan politik yang di dalamnya terdiri dari pihak yang berkuasa seperti partai politik yang berkeinginan merevisi UU MK.
Isu kepentingan dalam revisi UU MK yang berkembang harus diselesaikan di DPR melalui partai pemenang pemilu. Selain itu presiden juga seharusnya disokong oleh partai politik pemenang.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
"Bisa saja politik yang ada sekarang. Tapi tetap saja prosedur pembuatan itu sudah benar belum. Lalu isu kewenangan itu harus diukur. Tidak bertentangan kepentingan umum dan UU dasar. Politik silahkan bergerak tapi tahapan UU sudah clear jadi tidak boleh dimainkan," tegasnya. (Sru/Z-7)
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved