Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kabur menghindari awak media usai rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/11). Awak media berusaha meminta tanggapan Eddy karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut sejatinya berlangsung dua setengah jam. Eddy berusaha mengecoh wartawan melalui pintu belakang Komisi III yang menembus area parkir perpustakaan DPR. Sebuah mobil berwarna hitam rupanya sudah menunggu Eddy. Ia langsung pergi meninggalkan Kompleks Parlemen.
Baca juga : Ekspresi Wamenkum HAM saat Nyaris Diusir dari Rapat di Komisi III
Sementara itu, awak media meminta tanggapan kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly terkait status Eddy. Yasonna mengatakan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga : KPK Tidak Gegabah Mengusut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen.
Di sisi lain, Eddy juga nyaris diusir dari raker. Kehadiran Eddy diprotes Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman karena berstatus tersangka KPK.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, satu orang lagi berstatus pemberi suap.
Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya. (Z-8)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved