Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan ketua MK Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," kata Enny kepada wartawan, Selasa (28/11).
Menurut Enny, MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan itu merupakan hak pribadi.
Baca juga: Syarat Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat ke MK
Meski demikian, Enny menegaskan MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.
"Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti," kata Enny.
Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman.
Baca juga: 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
Sehingga, hingga kini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta)," kata Fajar.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11).
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada 6 Desember 2023 mendatang.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman, S.H., M.H. tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Materi gugatan yang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.
Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (Ant/Z-1)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved