Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ketua Komisi III DPR Sebut Ada Potensi RUU KUHAP Batal Disahkan

Devi Harahap
17/7/2025 11:04
Ketua Komisi III DPR Sebut Ada Potensi RUU KUHAP Batal Disahkan
ilustrasi(Antara Foto)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masuk tahap lanjutan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III. Ia mengatakan meski proses telah berjalan substansial dan terbuka, masih ada peluang RUU KUHAP batal disahkan

Ia mengatakan batalnya pengesahan RUU KUHAP bisa terjadi ketika ada tekanan politik dari kelompok penolak dan berhasil memengaruhi keputusan partai politik.

“Bisa saja RUU KUHAP ini tidak jadi disahkan kalau para penolak berhasil meyakinkan para pimpinan parpol untuk menarik dukungan. Tapi jika itu terjadi, kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7).

Habiburokhman mengakui masih ada kritik dari sejumlah pihak yang menilai partisipasi publik dalam pembentukan RUU ini belum optimal. Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal menampung aspirasi masyarakat dan kelompok ahli.

“Yang perlu digarisbawahi, mustahil menyerap seluruh aspirasi karena bahkan antaranggota masyarakat pun pandangannya tidak seragam. Bahkan saya sebagai Ketua Komisi III pun tidak semua pandangan saya bisa masuk,” ujarnya.

Habiburokhman menyebut KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan bahkan menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penggantian KUHAP 1981 dinilainya sebagai hal yang sangat mendesak dan tak boleh terus ditunda.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di Timus Timsin kini difokuskan pada penyelarasan redaksional terhadap pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah proses teknis ini rampung, hasil kerja akan dikaji oleh anggota Komisi III di Timus Timsin dan dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.

“Secara teknis, keputusan di Komisi III memang belum final karena Paripurna masih bisa mengubah. Tapi kami pastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dijalankan secara terbuka, disiarkan langsung, dan dapat diakses publik,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU KUHAP sendiri telah memuat banyak terobosan reformis, antara lain penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, penguatan peran advokat, reformasi syarat dan sistem penahanan, serta dimasukkannya prinsip keadilan restoratif.

Ia mengingatkan bahwa jika pengesahan kembali gagal seperti yang terjadi pada 2012, maka bangsa ini bisa saja harus menunggu lebih dari satu dekade lagi untuk memiliki KUHAP baru. 

“Pengalaman 2012 membuktikan bahwa kalau gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah punya draft KUHAP yang sangat reformis dan berkualitas,” pungkasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya