Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KETUA Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihartono, menegaskan pihaknya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum.
Peradi, sambung dia, mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, (26/6).
"Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” kata Dwiyanto usai meninjau pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Sabtu, (28/6).
“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” ujarnya.
Karena dengan cara itulah, menurut Dwi, kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, seperti di bidang hukum suatu perusahaan.
Misalnya, lanjut dia, jika seseorang yang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 2 tahun sebagai legal, kemudian hal itu dianggap sebagai magang tentu akan menyulitkan kontrol Peradi.
“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.
Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malapraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di kantor advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.
“Sehingga ketika ada yang magang, mereka (advokat pembimbing) tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terang dia.
Sebelumnya, MK tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan atas pengujian frasa 'kantor advokat' dalam UU Advokat yang yang dinilai melanggar HAM yang dijamin Pasal 28C Ayat (2) dan 28l Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (P-2)
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik yang belaga dalam kontestasi pemilu,
HGU hingga 180 tahun akan menghancurkan seluruh sendi-sendi dan pilar dasar yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat secara umum
Utut meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa premanĀ untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved