Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R Dwiyanto Prihartono, menegaskan pihaknya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum.
Peradi, sambung dia, mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, (26/6).
"Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” kata Dwiyanto usai meninjau pelaksanaan ujian profesi advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Sabtu, (28/6).
“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” ujarnya.
Karena dengan cara itulah, menurut Dwi, kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, seperti di bidang hukum suatu perusahaan.
Misalnya, lanjut dia, jika seseorang yang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 2 tahun sebagai legal, kemudian hal itu dianggap sebagai magang tentu akan menyulitkan kontrol Peradi.
“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.
Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malapraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di kantor advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.
“Sehingga ketika ada yang magang, mereka (advokat pembimbing) tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terang dia.
Sebelumnya, MK tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan atas pengujian frasa 'kantor advokat' dalam UU Advokat yang yang dinilai melanggar HAM yang dijamin Pasal 28C Ayat (2) dan 28l Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (P-2)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved