Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

PN Jaksel Vonis Laras Faizati Pidana Pengawasan, Dibebaskan dari Tahanan

Abi Rama
15/1/2026 13:37
PN Jaksel Vonis Laras Faizati Pidana Pengawasan, Dibebaskan dari Tahanan
Laras Faizati bersama para penasihat hukum usai putusan sidang oleh Hakim, Kamis (15/1).(MI/Abi Rama)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa kasus penghasutan pascademonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati. Dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Kamis (15/1), Laras dinyatakan dibebaskan dari tahanan. 

Ketut menilai pidana pengawasan dinilai sebagai pemidanaan yang tepat dan adil dalam kasus ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak perlu dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap harus berada dalam pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. “Oleh karena dijatuhkan pidana pengawasan, maka terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan,” lanjut hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Laras, Said Niab menyebut jika masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga terkait naik banding. 

"Ya kami pertimbangkan ya tapi tetap kami ngobrol gitu ya dengan keluarganya terutama," ujar Said saat ditemui wartawan di depan ruang sidang.

Barang Bukti Dimusnahkan dan Dirampas Negara

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Sejumlah barang elektronik dan akun digital yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dinyatakan dimusnahkan seperti flasdisk, akun instagram, dan sim card. Sementara, iPhone 16 milik Laras dirampas untuk negara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya