Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa kasus penghasutan pascademonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati. Dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Kamis (15/1), Laras dinyatakan dibebaskan dari tahanan.
Ketut menilai pidana pengawasan dinilai sebagai pemidanaan yang tepat dan adil dalam kasus ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak perlu dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap harus berada dalam pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. “Oleh karena dijatuhkan pidana pengawasan, maka terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan,” lanjut hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Laras, Said Niab menyebut jika masih mempertimbangkan dengan pihak keluarga terkait naik banding.
"Ya kami pertimbangkan ya tapi tetap kami ngobrol gitu ya dengan keluarganya terutama," ujar Said saat ditemui wartawan di depan ruang sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Sejumlah barang elektronik dan akun digital yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dinyatakan dimusnahkan seperti flasdisk, akun instagram, dan sim card. Sementara, iPhone 16 milik Laras dirampas untuk negara. (Z-2)
Simak kronologi Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA yang divonis 6 bulan tanpa penjara atas kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras Izati di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved