Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Laras, yang sebelumnya merupakan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dinyatakan bersalah namun tidak perlu menjalani hukuman fisik di penjara.
Laras dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 1 tahun oleh PN Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan karena pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika ia melakukan tindak pidana di masa depan.
Kronologi Laras Faizati: Unggahan Instagram Story
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025. Laras mengunggah empat konten di Instagram Story melalui akun pribadinya saat eskalasi demonstrasi di Jakarta meningkat. Unggahan tersebut menanggapi kabar kematian seorang warga bernama Affan Kurniawan.
Pihak kepolisian menilai unggahan Laras mengandung nada provokasi dan penghasutan untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri. Dalam persidangan, Laras sempat membela diri bahwa unggahan tersebut bersifat sarkasme dan tidak memiliki intensi nyata untuk menggerakkan massa.
Penetapan Tersangka dan Penangkapan Cepat
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 31 Agustus 2025, Laras dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pada hari yang sama, pihak kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
Pada 1 September 2025, Laras dijemput paksa oleh petugas kepolisian di kediamannya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Ia kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Vonis Hakim dan Pembebasan
Setelah menjalani serangkaian persidangan yang menjadi sorotan publik, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan pada 15 Januari 2026. Hakim menyatakan Laras terbukti melanggar Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
Namun, hakim mempertimbangkan bahwa Laras belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki masa depan yang panjang. Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan syarat umum masa pengawasan selama 1 tahun. Artinya, Laras diperbolehkan pulang dan tidak dipenjara, asalkan tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan.
"Hari ini akhirnya setelah perjalanan sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah," ujar Laras Faizati usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Akibat kasus ini, Laras diketahui kehilangan pekerjaannya di AIPA. Meski demikian, ia menyatakan rasa syukur dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah berbulan-bulan mendekam di tahanan. (E-3)
