Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Amnesty International Nilai Bukti Lemah dalam Kasus Laras Faizati di PN Jakarta

Abi Rama
06/1/2026 04:34
Amnesty International Nilai Bukti Lemah dalam Kasus Laras Faizati di PN Jakarta
Foto kombinasi yang menampilkan Laras Faizati (kiri) dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(MI/Abi Rama)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bukti yang diajukan penuntut umum dalam perkara Laras Faizati lemah dan tidak memenuhi unsur provokasi sebagaimana didakwakan. Hal itu disampaikan Usman kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Usman, saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.

“Saksi-saksi yang menjelaskan bahwa Laras memprovokasi atau menghasut kekerasan itu tidak kredibel,” kata Usman.

Ia menjelaskan, sebagian saksi bahkan tidak melihat langsung unggahan Laras, melainkan baru mengetahuinya setelah diperlihatkan oleh pihak kepolisian.

“Ada yang baru melihat instastory-nya Laras dalam bentuk tangkapan layar, ada yang baru melihat setelah ditunjukkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Usman juga menyoroti adanya saksi yang mengaku melihat unggahan tersebut, namun tidak memahami isi unggahan karena kendala bahasa.

“Bahkan ada saksi yang mengatakan pernah melihat instastory Laras, tapi ketika ditanya apa artinya, dia tidak mengerti sama sekali, tidak mengerti bahasa Inggris,” kata Usman.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa unggahan Laras tidak memiliki daya hasut atau dampak langsung kepada publik sebagaimana didakwakan jaksa.

“Jadi jelas sebenarnya tidak ada yang terhasut, tidak ada yang terprovokasi dengan instastory-nya Laras,” ujarnya.

Usman menilai lemahnya pembuktian ini pula yang tercermin dalam tuntutan jaksa yang relatif rendah.

“Mungkin itu sebabnya jaksa penuh keraguan untuk menyampaikan tuntutan. Dan tuntutannya pun hanya satu tahun,” katanya.

Atas dasar itu, Usman meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan Laras dari segala tuntutan hukum.

“Saya kira hakim seharusnya segera memerintahkan jaksa untuk melepaskan Laras dari tahanan,” ujarnya.

Perkara Laras bermula dari unggahan ulang video kekerasan aparat dalam sebuah demonstrasi pada Agustus lalu yang kemudian menewaskan seorang warga. Unggahan itu disertai kalimat berbahasa Inggris yang oleh aparat dinilai mengandung unsur provokasi, tudingan yang dibantah Laras dalam persidangan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya