Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bukti yang diajukan penuntut umum dalam perkara Laras Faizati lemah dan tidak memenuhi unsur provokasi sebagaimana didakwakan. Hal itu disampaikan Usman kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Usman, saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
“Saksi-saksi yang menjelaskan bahwa Laras memprovokasi atau menghasut kekerasan itu tidak kredibel,” kata Usman.
Ia menjelaskan, sebagian saksi bahkan tidak melihat langsung unggahan Laras, melainkan baru mengetahuinya setelah diperlihatkan oleh pihak kepolisian.
“Ada yang baru melihat instastory-nya Laras dalam bentuk tangkapan layar, ada yang baru melihat setelah ditunjukkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Usman juga menyoroti adanya saksi yang mengaku melihat unggahan tersebut, namun tidak memahami isi unggahan karena kendala bahasa.
“Bahkan ada saksi yang mengatakan pernah melihat instastory Laras, tapi ketika ditanya apa artinya, dia tidak mengerti sama sekali, tidak mengerti bahasa Inggris,” kata Usman.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa unggahan Laras tidak memiliki daya hasut atau dampak langsung kepada publik sebagaimana didakwakan jaksa.
“Jadi jelas sebenarnya tidak ada yang terhasut, tidak ada yang terprovokasi dengan instastory-nya Laras,” ujarnya.
Usman menilai lemahnya pembuktian ini pula yang tercermin dalam tuntutan jaksa yang relatif rendah.
“Mungkin itu sebabnya jaksa penuh keraguan untuk menyampaikan tuntutan. Dan tuntutannya pun hanya satu tahun,” katanya.
Atas dasar itu, Usman meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan Laras dari segala tuntutan hukum.
“Saya kira hakim seharusnya segera memerintahkan jaksa untuk melepaskan Laras dari tahanan,” ujarnya.
Perkara Laras bermula dari unggahan ulang video kekerasan aparat dalam sebuah demonstrasi pada Agustus lalu yang kemudian menewaskan seorang warga. Unggahan itu disertai kalimat berbahasa Inggris yang oleh aparat dinilai mengandung unsur provokasi, tudingan yang dibantah Laras dalam persidangan. (Z-1)
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
Amnesty juga menyerukan agar seluruh tahanan yang ditangkap selama aksi unjuk rasa damai antara 25-31 Agustus 2025 segera dibebaskan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti langkah sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan aktivis Ferry Irwandi.
ANCAMAN pidana kepada masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece dinilai berlebihan. Penggunaan bendera sebagai sarana penyampaian kritik
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Imbauan ini disampaikan seusai konflik antara kelompok pemuda kembali pecah di kawasan Stain/Arbes, Kecamatan Sirimau, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (26/12).
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Insiden salah paham antara personel Brimob dengan anggota Badan Intelijen Strategis TNI tidak boleh dipelintir menjadi konflik TNI-Polri.
ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan penjarahan.
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved