Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyoroti langkah sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan aktivis Ferry Irwandi atas dugaan tindak pidana siber. Menurutnya, tindakan tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan.
"Saya menyesalkan langkah sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Saya kira itu bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi TNI di bidang pertahanan," ujar Usman dikutip dari akun instagramnya, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, ancaman siber yang menjadi ranah TNI adalah ancaman yang terkait pertahanan negara atau yang dikenal sebagai cyber defense. Artinya, ketika sistem pertahanan nasional menghadapi serangan dari luar negeri, TNI harus berperan. Namun, jika hanya terkait pendapat warga terhadap isu sosial dan politik, itu masuk dalam ranah kebebasan berekspresi.
Dalam kasus Ferry Irwandi, kata Usman, kritik yang disampaikan terkait darurat militer maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kerusuhan akhir Agustus 2025 merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Usman meminta agar Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah Satuan Siber yang melaporkan kasus ini. Ia juga mendesak Komisi I DPR untuk memanggil Panglima TNI agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh dari tugas pertahanan. Selain itu, ia mengingatkan kepolisian agar tidak terjebak dalam tekanan militer.
"Saya khawatir itu akan menempatkan pihak kepolisian berada di bawah intervensi atau di bawah bayang-bayang militer," ujarnya.
Dia juga menegaskan pentingnya pemisahan peran institusi. TNI bertugas menjaga pertahanan dari ancaman luar negeri, sementara Polri mengemban fungsi keamanan dalam negeri untuk melindungi masyarakat. (E-3)
Hal itu berkaitan dengan rencana TNI yang bakal melaporkan Ferry Irwandi ke Kepolisian. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024.
Abduh menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia mengaku dengan adanya pelaporan ini membuat masyarakat sipil jadi takut.
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi
Koalisi masyarakat sipil mengecam upaya kriminalisasi terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dan aksi teror terhadap Direktur Imparsial, Ardi Manto,
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berpendapat dan meminta kepolisian tidak memproses Ferry Irwandi.
Hal itu berkaitan dengan rencana TNI yang bakal melaporkan Ferry Irwandi ke Kepolisian. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta TNI untuk bijaksana menanggapi kritikan dan narasi yang disampaikan CEO Malaka Project Ferry Irwandi di media sosial
Kehadiran aparat militer dalam urusan hukum sipil bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved