Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya mengamankan 16 pelaku tawur yang beraksi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Dari 16 pelaku, 10 di antaranya masih berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Mustofa di Cikarang, Kamis (11/9).
Seluruhnya berinisial NRA, 16, MAK, 15, FDA, 17, E, 16, MF, 17, BS, 14, AP, 17, MR, 15, SS, 15, dan MAA, 17. Enam pelaku lain ialah PY, 23, RM, 21, M, 18, HA, 20, MY, 25, serta MR, 19.
"Akibat tawuran itu, satu sepeda motor milik Muhammad Yuda, anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, yang berusaha melerai menjadi rusak parah akibat sabetan senjata tajam dan lemparan batu," katanya.
Mustofa mengungkapkan, aksi tawur antar kampung itu bermula saat pelaku MY melakukan provokasi di media sosial (medsos) Instagram kepada lawan yang berada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kedungwaringin.
Kedua kelompok tersebut kemudian berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli operasi kejahatan jalanan (OKJ) kepolisian melintas dengan maksud agar tidak ketahuan saat melancarkan aksi tawur.
Setelah patroli OKJ melintas pukul 03.00 WIB, MY dan FDA yang berperan sebagai joki mengecek lawannya namun justru berpapasan dengan korban Yuda yang sedang melintas menuju kediaman. "Karena korban melihat pelaku memegang senjata tajam jenis celurit, dia secara spontan berteriak begal begal begal," katanya.
Yuda turun dari sepeda motor dan berusaha mengejar MY namun pelaku berhasil melarikan diri dan memanggil kelompoknya yang sudah siap untuk melakukan aksi tawur.
Pelaku bersama kelompoknya kembali lagi ke Jalan Raya Rengasbandung untuk mencari Yuda. Karena kalah jumlah, korban bersama satu rekannya akhirnya berlari untuk menyelamatkan diri.
"Setelah situasi dianggap aman, Yuda kembali ke lokasi sepeda motor yang ditinggalkan. Namun sampai di lokasi, sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik Yuda telah rusak parah akibat lemparan batu dan sabetan senjata tajam oleh MY bersama kelompoknya," katanya.
Selepas kejadian itu, Yuda melaporkan ke Mapolsek Cikarang Timur pukul 04.00 WIB. Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian alat bukti hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran dan sedang menyerang salah satu temannya," katanya.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu unit Yamaha RZ King, senjata tajam jenis cocor bebek, dua buah senjata tajam jenis pencabut nyawa, serta satu buah celurit warna biru.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Saya sekaligus mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi putranya terutama pada waktu malam hari, kalau tidak urgent mohon tidak memberi izin anak untuk keluar rumah," kata Mustofa. (Ant/P-2)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras Izati di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
Imbauan ini disampaikan seusai konflik antara kelompok pemuda kembali pecah di kawasan Stain/Arbes, Kecamatan Sirimau, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (26/12).
Insiden salah paham antara personel Brimob dengan anggota Badan Intelijen Strategis TNI tidak boleh dipelintir menjadi konflik TNI-Polri.
ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan penjarahan.
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved