Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AMNESTY International Indonesia secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan delapan aktivis yang ditangkap secara sewenang-wenang serta menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap mereka.
Desakan ini disampaikan melalui surat terbuka yang dirilis menyusul gelombang penangkapan terhadap aktivis dan peserta demonstrasi di berbagai daerah.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan delapan orang tersebut tanpa syarat, serta menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap mereka,” tegas Usman dalam keterangannya pada Kamis (25/9).
Penangkapan yang dimaksud mencakup Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta tiga individu lainnya yakni Reyhan, FL, dan LF. Seorang aktivis Kamisan Kediri, Saiful Amin, juga turut ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pembebasan delapan aktivis tersebut, Amnesty juga menyerukan agar seluruh tahanan yang ditangkap secara sewenang-wenang selama aksi unjuk rasa damai antara 25-31 Agustus 2025 segera dibebaskan.
“Kami menuntut pembebasan seluruh tahanan yang ditangkap sewenang-wenang terkait unjuk rasa damai di berbagai wilayah di Indonesia. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berkumpul dan berpendapat secara damai,” ujar Usman.
Usman juga menyoroti penggunaan pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kerap dipakai untuk membungkam kritik.
“Kami mendesak agar kepolisian menghentikan penggunaan pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 160 KUHP dan UU ITE yang selama ini dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” ucapnya.
Di samping itu, Usman menekankan pentingnya sebuah penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum oleh aparat kepolisian.
“Setiap proses penyidikan harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional. Tidak boleh ada lagi penangkapan tanpa surat, pemaksaan pemeriksaan tanpa pendamping hukum, apalagi intimidasi,” katanya.
Lebih jauh, Amnesty menuntut jaminan perlindungan terhadap para aktivis, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia dari berbagai bentuk ancaman.
“Kami mendesak negara untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis, mahasiswa, dan pembela HAM dari praktik intimidasi, kriminalisasi, maupun ancaman dalam bentuk apa pun. Mereka adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat, bukan musuh negara,” pungkas Usman.
Usman menyatakan bahwa tindakan Polri yang telah dilakukan terhadap para aktivis dan demonstran tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia terhadap hak asasi manusia.
“Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 9 secara jelas melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang,” ujarnya.
Untuk itu, Usman berharap Kapolri dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi dan memulihkan hak-hak korban penangkapan tersebut.
“Kami menantikan langkah nyata dari Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tukasnya. (H-2)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
DIREKTUR Amensty International Indonesia Usman Hamid menilai hadirnya anggota TNI di sidang Nadiem Makarim jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved