Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Polrestabes Semarang masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Sabtu, membenarkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan langsung kepada Kapolrestabes Semarang.
"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," katanya.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim mengatakan proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut masih dalam proses penyidikan.
Keduanya ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025 yang berakhir ricuh. "Berkaitan dengan aksi Agustus lalu. Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisa," katanya.
Adetya Pramandira dan Fathul Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025. Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni di rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.(Ant/P-1)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved