Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Mantan Wakil Kepala Korlantas Divonis 5 Tahun

Pol/P-2
23/4/2015 00:00
Mantan Wakil Kepala Korlantas Divonis 5 Tahun
(MI/ARYA MANGGALA)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan Jakarta Selatan memvonis bersalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo dan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Didik terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Didik merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Selain vonis penjara, majelis hakim tipikor juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis terhadap Didik lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim yang terdiri dari Ibnu Basuki, Sinung Hermawan, Casmaya, Anwar, dan Ugo tersebut juga tidak setuju dengan pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak dalam menduduki jabatan publik.

"Tidak perlu dilakukan pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan kepada masyarakat untuk menilai pada diri terdakwa tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Didik terbukti menerima suap berupa uang sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim memerintahkan Didik mengembalikan uang tersebut setelah ada putusan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Selain itu, perbuatan Didik dinilai telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp15 miliar.

Total nilai proyek tersebut ialah Rp198 miliar, tapi negara dirugikan Rp121,83 miliar.

Didik merupakan anak buah Djoko Susilo, yang telah dihukum atas perbuatannya.

Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang kemudian diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara.

Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp32 miliar.

Hal yang meringankan ialah Didik belum pernah dihukum dan selalu sopan selama di persidangan.

Harry Pontoh, kuasa hukum Didik, menyebut jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan secara langsung kliennya dalam kasus yang berujung perseteruan KPK dan Polri yang dikenal 'cicak vs buaya jilid II' itu.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan banding.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya