Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menuju Hari HAM, Amnesty International Ungkap Polisi Gunakan Kekerasan Melawan Hukum saat Demo Akhir Agustus

Devi Harahap
09/12/2025 19:27
Menuju Hari HAM, Amnesty International Ungkap Polisi Gunakan Kekerasan Melawan Hukum saat Demo Akhir Agustus
Ilustrasi(MI)

AMNESTY International Indonesia merilis temuan investigatif yang menuduh aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara melawan hukum terhadap para pengunjuk rasa dalam aksi massal menolak tunjangan DPR pada 25 Agustus-1 September 2025. Investigasi ini memverifikasi puluhan video serta kesaksian korban yang menunjukkan pola penindakan brutal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa temuan tersebut memperlihatkan kegagalan aparat dalam menjunjung prinsip hak asasi manusia.

“Aparat kepolisian terbukti menggunakan unlawful force terhadap pengunjuk rasa, mulai dari pemukulan hingga penggunaan water cannon dan gas air mata secara tidak tepat. Ini mencederai hak masyarakat untuk berkumpul dan berekspresi secara damai,” kata Usman di Jakarta pada Selasa (9/12).

Amnesty menyatakan telah memverifikasi 36 video melalui Evidence Lab, serta mewawancarai lima korban dan saksi mata. Bukti-bukti itu mengungkap penggunaan water cannon jarak dekat, pemukulan dengan tongkat, serta penggunaan granat gas air mata berbahaya yang berpotensi menyebabkan luka serius, termasuk kehilangan anggota tubuh.

Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.

“Bukti video, bersama kesaksian korban dan saksi mata, menunjukkan bahwa aparat secara kejam dan penuh kekerasan menindak gerakan yang bermula dari aksi damai. Ini mencerminkan budaya kepolisian yang melihat perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun dari organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH), terdapat 4.194 pengunjuk rasa yang ditangkap sepanjang periode aksi tersebut.

Selain itu, Amnesty juga mengkonfirmasi angka itu ke kepolisian daerah dan Polri. Hingga 27 September, 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.

Setidaknya 12 tersangka merupakan aktivis atau pembela HAM yang, menurut kepolisian menghasut orang untuk ikut serta dalam protes menggunakan kekerasan. Polisi juga membenarkan laporan bahwa 295 dari mereka yang didakwa adalah anak-anak.

Selain itu, OMS dan LBH mencatat 1.036 orang mengalami kekerasan dalam 69 insiden di 19 kota. Meskipun sebagian kecil pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis, Amnesty menilai mayoritas insiden justru merupakan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh aparat.

Amnesty juga turut menyoroti ketiadaan langkah investigasi resmi dari pemerintah. Meski desakan publik menguat, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai belum membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penanganan protes.

Evidence Lab Amnesty International memverifikasi video dari Jakarta, Bandung, Surakarta, Surabaya, Yogyakarta, hingga Bengkulu, yang merekam penggunaan gas air mata secara tidak tepat, penembakan water cannon jarak dekat, dan pemukulan menggunakan tongkat. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik