Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini Pengertian HAM Versi PBB dan Contohnya

Siti Sayidah
09/12/2024 20:47
Ini Pengertian HAM Versi PBB dan Contohnya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada 1948 memberikan standar global untuk perlindungan hak-hak ini. (freepik)

HAK asasi manusia adalah hak mendasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini mencakup kebebasan, keadilan, dan perlindungan oleh semua pihak. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) diadopsi pada 1948. Deklarasi ini menjadi aturan hukum internasional pertama yang melindungi hak-hak manusia secara universal.

Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), Hak asasi manusia adalah hak mendasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status sosial lainnya. 

Hak-hak ini mencakup berbagai aspek, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, serta hak untuk bekerja dan mengakses pendidikan. 

Semua orang berhak atas hak-hak ini secara setara dan tanpa diskriminasi, karena hak asasi manusia adalah landasan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Lalu apa saja contoh pelanggaran HAM?

Contoh pelanggaran HAM

1. Penahanan sembarang atau penahanan tanpa pengadilan

Penahanan seseorang tanpa alasan yang jelas atau tanpa melalui proses hukum yang adil, termasuk kasus jika seseorang ditahan dalam waktu yang lama tanpa adanya dakwaan atau pengadilan.

Hak ini diatur dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh PBB, yang berbunyi: "Tidak seorang pun boleh dikenakan penangkapan, penahanan, atau pengasingan sewenang-wenang."

2. Diskriminasi Ras, Agama, Gender, atau kelompok lainnya

Perlakuan tidak adil terhadap seseorang berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau identitas kelompok tertentu. Hal ini mencakup diskriminasi dalam hak akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan publik, atau fasilitas umum.

Larangan diskriminasi ini ditegaskan dalam Pasal 2 DUHAM, yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, hak milik, kelahiran, atau status lainnya."

3. Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik bisa berupa penyebaran informasi negatif atau tidak benar yang merusak reputasi seseorang. Pasal yang menyangkut perihal pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

4. Main hakim sendiri

Main hakim sendiri seringkali terjadi ketika seseorang atau kelompok memberikan hukuman tanpa melalui proses hukum yang sah. Undang-undang yang menjelaskan hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk main hakim sendiri dapat dikenakan sanksi.

5. Tawuran

Bentrokan antara kelompok atau individu yang seringkali menyebabkan kekerasan fisik juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tawuran melanggar hak atas rasa aman dan hak untuk hidup damai. Oleh karena itu, hak atas keamanan diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

6. Penghinaan

Menghina seseorang melalui kata-kata atau tindakan yang merendahkan martabatnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Pasal terkait penghinaan diatur dalam Pasal 310-311 KUHP.

7. Pemaksaan Pendapat

Saat seseorang melarang atau menekan orang lain untuk mengungkapkan pendapatnya dengan cara intimidasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat. Bagi orang yang melakukan tindakan tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai yang telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Apakah hak asasi manusia penting?

Hak asasi manusia sangat penting karena memastikan setiap individu dapat hidup dengan martabat. Ini mencakup perlindungan atas hak-hak mendasar seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan. 

Dengan adanya HAM, setiap orang memiliki jaminan untuk menjalani kehidupan yang layak, bebas dari ancaman dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Selain itu, penting bagi setiap orang dan institusi untuk menjunjung tinggi HAM demi menciptakan dunia yang aman, dan nyaman untuk ditinggali. (UN/Komnas HAM/Hukum online/Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik