Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARLEMEN Prancis menolak rancangan undang-undang (RUU) imigrasi yang diinisiasi Presiden Emmanuel Macron. Akibatnya Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin merasa gagal dan berniat mengundurkan diri.
Macron tidak mengizinkan Darmanin untuk mundur, dan malah memerintahkannya mencari cara baru untuk memecahkan kebuntuan dan mendorong RUU tersebut disahkan.
Dalam kemunduran yang mengejutkan bagi pemerintahan Macron, Majelis Rendah Majelis Nasional mengadopsi mosi untuk menolak RUU imigrasi yang kontroversial tanpa memperdebatkannya. Perdana Menteri Elisabeth Borne dijadwalkan mengadakan pertemuan darurat yang melibatkan beberapa menteri dan anggota parlemen.
Baca juga : Pengadilan Prancis Hentikan Pengusiran Imigran di Kawasan Kumuh
"Setelah melakukan pembicaraan di Istana Kepresidenan Elysee, Macron menolak tawaran Darmanin untuk mengundurkan diri dan memintanya untuk mengajukan proposal untuk bergerak maju dengan mengatasi hambatan ini dan mendapatkan undang-undang yang efektif," kata seorang pejabat kepresidenan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Awalnya diusulkan oleh pemerintahan Macron yang berhaluan tengah dengan serangkaian langkah untuk mengusir lebih banyak orang yang tidak memiliki dokumen dan meningkatkan integrasi migran.
Namun, teks RUU tersebut cenderung ke arah penegakan hukum setelah disetujui oleh Senat, yang dikendalikan oleh kelompok sayap kanan.
Baca juga : Macron Jamu Putra Mahkota Saudi meski Diprotes Penggiat HAM
Berbicara di Majelis Nasional, Darmanin membela RUU tersebut, yang selanjutnya membatasi kemampuan migran untuk membawa anggota keluarganya ke Prancis, hak kewarganegaraan sejak lahir, dan tunjangan kesejahteraan.
Dia mendesak anggota parlemen untuk tidak bergabung dalam pemungutan suara terhadap mosi penolakan yang diajukan oleh Partai Hijau. Terlepas dari permohonannya, Majelis Nasional mendukung mosi untuk menolak RUU tersebut dengan 270 suara berbanding 265.
Langkah ini berarti terhentinya pemeriksaan terhadap sekitar 2.600 usulan amandemen undang-undang tersebut. RUU tersebut sekarang dapat dikirim kembali ke Senat, atau pemerintah dapat memutuskan untuk menarik rancangan undang-undang tersebut.
Baca juga : Macron Berencana Bangun Koalisi dengan Oposisi
“Jelas ini sebuah kegagalan. Saya ingin memberi polisi, polisi, prefek, dan hakim sarana untuk melawan imigrasi ilegal,” kata Darmanin kepada televisi TF1.
Dia mengecam apa yang dia sebut sebagai aliansi tidak suci dari kelompok sayap kiri dan sayap kanan yang menolak undang-undang tersebut. Namun tokoh sayap kanan Marine Le Pen mengaku senang dengan hasil tersebut, dan mengatakan bahwa hal tersebut telah melindungi Prancis dari gelombang pasang migrasi.
“Rasanya seperti akhir dari perjalanan hukumnya dan juga bagi dia,” kata pemimpin sayap kiri Jean-Luc Melenchon tentang Darmanin di X.
Baca juga : Hasil Pemilu Parlemen Tentukan Dukungan Pemerintahan Macron
Macron mengatakan membatasi hak suaka adalah sebuah kesalahan ketika ia berbicara dalam upacara peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
“Prancis mempertahankan tradisi panjang dalam memberikan suaka bagi semua orang yang haknya terancam di negara mereka sendiri, dan kami akan terus mempertahankan hak suaka ini,” katanya.
RUU ini bertujuan untuk mempercepat prosedur permohonan suaka dan mengatur status pekerja tidak berdokumen di sektor-sektor yang kekurangan tenaga kerja, namun juga memfasilitasi pengusiran orang asing yang dianggap berbahaya.
Baca juga : Kunjungan Macron Dibayangi Bentrokan Petani dan Polisi
Undang-undang ini akan memperkenalkan kuota tahunan untuk jumlah kedatangan migran yang akan ditetapkan oleh parlemen, dan menghapuskan semua cakupan kecuali layanan kesehatan darurat bagi orang-orang yang tidak memiliki dokumen.
Sebelumnya pada hari itu sekitar 200 orang termasuk pekerja tidak berdokumen berdemonstrasi di luar Palais Bourbon di Paris, yang merupakan tempat Majelis Nasional.
“Kami berkumpul untuk mengecam tindakan memalukan ini, yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar republik kami,” kata Sophie Binet, ketua serikat buruh sayap kiri CGT, pada rapat umum tersebut.
Dia juga mengecam kemunafikan regularisasi tersebut, dengan mengatakan Prancis tidak dapat berfungsi tanpa pekerja tidak berdokumen di dapur, pembersihan dan konstruksi. (AFP/Z-4)
BILA membicarakan hubungan internasional, kita tak boleh melepaskan segala bentuk implementasi dan instrumen yang menyertainya. Festival de Cannes (FDC) milik Prancis ialah contoh.
Festival budaya urban dan street culture dari Prancis, DRP pertamakali hadir di Summarecon Mall Serpong (SMS) Gading Serpong Tangerang, selama 10 hari mulai 26 Juli hingga 4 Agustus 2024.
Dua brand mode Indonesia yang berpartisipasi dan siap memasuki pasar mode internasional, yaitu Enigma dan Senses.
Kue khas Prancis, Choux au Craquelin, memikat pengunjung Brightspot dengan lapisan atas yang renyah berpola retak dan isian choux yang lembut di dalam.
Mengucapkan “bonjour” saat berada di Prancis sangat penting untuk mendapatkan perlakuan baik.
Pada pelabuhan tua Venesia, kudengar ratapan Toreador yang malang.
Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved