Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar vonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Karen. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan Karen membuat negara merugi.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Karen sopan selama persidangan. Dia juga dinilai tidak mendapatkan hasil atas korupsi yang dilakukan.
Baca juga : Karen Agustiawan bukan Bebas, melainkan Lepas
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ucap hakim.
Majelis menilai Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun kepada Karen.
Baca juga : MA Bebaskan Karen Agustiawan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa. (Z-7)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved