Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung (MA) menjelaskan putusan mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan terkait tindak pidana korupsi dalam proses investasi di Australia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.
Dalam perkara bernomor 121K/2020 tersebut, MA menolak kasasi penuntut umum, mengabulkan kasasi terdakwa, serta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan pengadilan tingkat banding.
"MA mengadili sendiri dan menyatakan bahwa putusannya adalah lepas onslag van recht vervolging, artinya lepas dari segala tuntuan hukum," terang Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Abdullah, terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara Rp568 miliar itu, Karen terlibat sebagai dirut yang mengambil keputusan. Akan tetapi, hal itu bukan tindakan pidana.
"Bisa saja dalam bentuk administrasi, perdata, tapi yang jelas itu bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Abdullah.
Abdullah menerangkan Karen selaku Dirut Pertamina mengambil kebijakan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat direksi. Dalam hal ini, PT Pertamina dan PT Pertamina Hulu Energi berupaya menambah cadangan migas melalui pembelian saham terhadap Blok BMG. "Nah namanya tambang kan juga belum tentu untung, tiap perusahaan tidak selalu untung. Itu faktanya. Perbuatannya ini bukan pidana."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara.
Kepada wartawan, Karen mengaku sempat kecewa pada putusan Pengadilan Tipikor yang dinilainya keliru. "BMG aksi koorporasi yang tekennya adalah business judgement, domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," ujar Karen setelah keluar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Bila dihitung dengan masa tahanan, Karen telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejagung selaku penuntut umum menghormati putusan MA. Kendati begitu, Kejaksaan akan mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Hari mengakui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak lagi punya kewenangan mengajukan peninjauan kembali. "Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," sambungnya. (Van/Rif/Medcom/P-2)
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut negara mana saja yang impornya akan dialihkan ke AS.
Berbagai inovasi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) membuktikan BUMN tersebut terdepan dalam transisi energi dan dekarbonisasi.
Upaya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang agresif melakukan eksplorasi sumur migas diapresiasi. Itu bisa menjadi bekal ketahanan energi nasional.
Dengan penambahan ini, Pertamina yakin bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, baik yang tengah melakukan perjalanan ataupun tinggal di rumah
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah menyiapkan penyaluran fakultatif lebih dari 107% dari rata-rata penyaluran harian dengan jumlah 160.120 tabung untuk seluruh wilayah NTB.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved