Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang juga terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak, bebas dari hukuman. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Karen.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan informasi tersebut, "Vonis lepas onslag," ucapnya, kemarin.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti. Putusan itu diadili Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Langkah Karen terkait investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 bukan bentuk tindak pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10% atau senilai US$31,5 juta tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, menyambut baik putusan MA. Pihaknya masih menunggu eksekusi pembebasan Karen. "Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih menunggu," ungkap Soesilo dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe-rantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen pun divonis bersalah. Keduanya yaitu, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan MA menga-bulkan kasasi Karen sudah bisa diduga. Pasalnya, pada Desember tahun lalu, MA juga telah membebaskan Ferede-rick melalui putusan kasasi.
Di bulan yang sama, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Dengan ptusan itu, hukuman Samsu Umar dikurangi 9 bulan menjadi tinggal 3 tahun penjara.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (P-2)
PT Pertamina Patra Niaga mengundi pemenang program tahunan MyPertamina Tebar Hadiah (MTH) 2025 periode I, di SPBU, Cirebon, Jabar, Minggu (20/7).
PERTAMINA menyiapkan 78 mobil tangki alih suplai pengangkut BBM yang dikerahkan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, pasca penutupan jalan nasional di Jalur Gumitir, Banyuwangi.
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Fuel Terminal (FT) Cikampek melakukan Sosialisasi dan Pengembangan Bank Sampah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved