Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang juga terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak, bebas dari hukuman. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Karen.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan informasi tersebut, "Vonis lepas onslag," ucapnya, kemarin.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti. Putusan itu diadili Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Langkah Karen terkait investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 bukan bentuk tindak pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10% atau senilai US$31,5 juta tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, menyambut baik putusan MA. Pihaknya masih menunggu eksekusi pembebasan Karen. "Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih menunggu," ungkap Soesilo dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe-rantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen pun divonis bersalah. Keduanya yaitu, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan MA menga-bulkan kasasi Karen sudah bisa diduga. Pasalnya, pada Desember tahun lalu, MA juga telah membebaskan Ferede-rick melalui putusan kasasi.
Di bulan yang sama, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Dengan ptusan itu, hukuman Samsu Umar dikurangi 9 bulan menjadi tinggal 3 tahun penjara.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (P-2)
Cek daftar harga BBM terbaru per 2 April 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Simak rincian harga Pertamax, Shell Super, hingga BP Ultimate di sini
Purbaya menyebut Pertamina sementara menanggung selisih harga BBM nonsubsidi saat harga minyak dunia melonjak, sementara pemerintah menahan kenaikan harga.
Yoki menjelaskan, salah satu dampak nyata dari penanganan perkara tersebut adalah PT PIS harus melepas kapal JMN.
SEJUMLAH stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanjungpinang mulai dipadati warga. Kondisi ini dipicu oleh beredarnya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan sesuai arahan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), baik non-subsidi maupun bbm bersubsidi.
Baron menyampaikan prioritas utama Pertamina saat ini adalah menyediakan energi dan mengoptimalkan rantai pasok untuk menyalurkan energi ke seluruh pelosok negeri.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved