Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang juga terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak, bebas dari hukuman. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Karen.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan informasi tersebut, "Vonis lepas onslag," ucapnya, kemarin.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti. Putusan itu diadili Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Langkah Karen terkait investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 bukan bentuk tindak pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10% atau senilai US$31,5 juta tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, menyambut baik putusan MA. Pihaknya masih menunggu eksekusi pembebasan Karen. "Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih menunggu," ungkap Soesilo dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara sekitar Rp568 miliar.
Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe-rantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen pun divonis bersalah. Keduanya yaitu, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan MA menga-bulkan kasasi Karen sudah bisa diduga. Pasalnya, pada Desember tahun lalu, MA juga telah membebaskan Ferede-rick melalui putusan kasasi.
Di bulan yang sama, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Dengan ptusan itu, hukuman Samsu Umar dikurangi 9 bulan menjadi tinggal 3 tahun penjara.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. (P-2)
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Sebanyak 12 tim startup hasil kurasi melakukan presentasi bisnis di hadapan para juri ahli inovasi di Kampus ITB Bandung, Kamis (23/11).
Pertamina Patra Niaga memastikan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1445 H secara optimal.
Pertamina Patra Niaga telah memasarkan produk bitumen untuk mendukung proyek pemeliharaan rutin Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dengan sistem MAP ini bisa tahu kebutuhan real di lapangan seperti apa. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, pemerintah maupun Pertamina bisa melacak
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved