Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dalam penelitian terbaru bertajuk “Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023” memaparkan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih produktif dan banyak menangani perkara kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengatakan selama 2023, Kejagung telah menangani 789 perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara, sementara KPK hanya mampu mengusut 13 perkara.
“Kejaksaan mengungguli KPK dalam mengusut korupsi kerugian negara. Kami mendorong agar KPK lebih banyak mengusut perkara dengan konteks kerugian negara, karena ada pemulihan yang harus diproses,” ujarnya pada Konferensi pers bertajuk “Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023” di Jakarta pada Senin (14/10).
Baca juga : Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Terkait kinerja Kejagung maupun KPK dalam hal menuntut uang pengganti, ICW memaparkan saat ini ada sekitar Rp 83,3 triliun yang tercatat. Dari data tersebut, tuntutan uang pengganti yang dilakukan Kejagung jauh melampaui KPK.
“Dari 83,3 triliun, yang paling banyak menuntut uang pengganti adalah kejaksaan mencapai 82 triliunan, sementara KPK hanya 675 juta. Gap ini terlalu signifikan dan menjadi tantangan KPK ke depan,” jelasnya.
Kurnia menilai keunggulan Kejagung dalam pengusutan korupsi itu disebabkan karena secara jenis kasus, kejaksaan lebih banyak mengusut kasus dengan metode case building atau membangun dugaan perkara korupsi dari nol.
Baca juga : KPK Sasar Pengembalian Ganti Rugi, Kontrak Pertamina-Corpus Bisa Berhenti
“Case building, kasus yang dibangun dari nol, itu biasanya karakteristiknya, karakteristik pasal-pasal kerugian keuangan negara,” kata Kurnia
Sedangkan, KPK lanjut Kurnia, disebut lebih banyak menangani perkara tindak pidana suap yang proses hukumnya dianggap lebih mudah dibanding korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Kalau suap kan cenderung kecil dan bahkan tidak ada kerugian keuangan negaranya,” lanjut Kurnia.
Baca juga : KPK, Kejagung, dan penegak hukum AS Bahas Cuci Uang Bermodus Kripto
Kendati demikian, Kurnia berharap KPK bisa lebih banyak melakukan penanganan perkara dengan metode case building sehingga bisa lebih besae dan masif dalam menemukan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Namun bukan berarti suap itu ditinggalkan, tapi ditingkatkan penanganan perkara korupsi kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung mengungguli dan KPK terpusat pada penanganan suap,” ungkapnya.
Sementara terkait tuntutan vonis pidana penjara terhadap pelaku korupsi, Kurni mengatakan rata-rata vonis yang dikeluarkan baik oleh Kejagung dan KPK hanya sekitar 3 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga : Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
“Jadi omong kosong jika dikatakan kita sudah serius dalam menindak kasus korupsi, nyatanya proses penyidikan bermasalah dan vonis tidak memberikan efek jera,” imbuhnya.
“Pengadilan negeri atau tipikor surabaya dan tipikor jakarta pusat sering memutus hukuman rendah bagi koruptor sekitar 34 putusan yang dikategorikan sebagai vonis ringan. Lalu diikuti oleh pengadilan tipikor medan, pelembang dan semarang,” jelasnya.
Keprihatinan Kurnia juga terjadi pada total denda pelaku korupsi yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama masih sangat rendah. Dikatakan bahwa sepanjang 2023 dana denda tersebut hanya terkumpul 149 miliar.
Akibat kinerja Kejagung dan KPK yang belum berpihak pada penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut, Kurnia menjelaskan negara mengalami kerugian akibat korupsi mencapai 56 triliun sepanjang 2023.
“Sementara jumlah uang hukuman pengganti yang kembali ke negara hanya 7,3 triliun, tapi itu belum tentu kembali ke negara karena problem eksekusi yang sering kali tidak mudah,” tandasnya. (DEV)
Dok. Devi Harahap
Caption: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved