Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
“Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut diantaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam undang-undang di Amerika dan undang-undang di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pembahasan dilakukan dari 15 Juli 2024 sampai 18 Juli 2024 di St Regis Hotel, Jakarta. Departemen Kehakiman AS dan Badan Penegakan Hukum Narkotika AS mewakili negeri Paman Sam dalam lokakarya itu.
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
Para penegak hukum juga saling bertukar pengalaman soal modus pencucian uang yang mengarah ke ranah digital berdasarkan penanganan kasus yang pernah diusut masing-masing instansi. Mereka juga membahas soal timbal balik antarnegara yang saling membantu dalam upaya pengembalian kerugian negara atas aset yang disamarkan pelaku kejahatan.
“(Juga membahas) tata cara mengelola aset aset kompleks (virtual), bantuan hubungan timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya,” ujar Tessa.
Tessa menyebut diskusi dalam kegiatan itu sangat penting. Para penegak hukum bisa mengasah kemampuan mereka agar selangkah lebih maju dari pemikiran pelaku kejahatan.
“Lokakarya ini menjadi sangat penting untuk berbagai pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum khususnya di kedua negara yaitu Amerika Serikat dan Indonesia,” ucap Tessa.
Dalam kegiatan itu, penegak hukum KPK dan AS juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Lokakarya itu dipastikan akan dibuat lagi ke depannya. (Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved