Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo mendorong kementerian/lembaga pemerintah serta DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU tersebut, menurutnya, sangat penting untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” ujar Jokowi usai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).
Ia pun memastikan untuk segera menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR apabila draf RUU tersebut sudah siap.
Baca juga: Selesaikan RUU Perampasan Aset dengan Perppu
“Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sejak lama, kok. Masa tidak rampung-rampung,” imbuh mantan wali kota Surakarta itu.
RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang inisiatif pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan sempat menyampaikan diperlukan koordinasi dan siknronisasi dari kementerian/lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan produk hukum tersebut. (Z-11)
Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved