Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selesaikan RUU Perampasan Aset dengan Perppu

Sri Utami
07/4/2023 17:57
Selesaikan RUU Perampasan Aset dengan Perppu
Ilustrasi(MI/Seno)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset yang semakin hari kian mendesak. Boyamin memahami sebelumnya ada kekecewaan dari pemerintah terhadap RUU Perampasan Aset yang sudah digagas sejak lama bahkan masuk dalam prolegnas prioritas DPR yang akhirnya di-drop ke luar.

RUU itu sudah pernah masuk prolegnas dan sudah siap naskahnya dan itu didrop jadi naskahnya balik lagi. Kedua memang tarik ulur ini solusinya harus buat perppu, Jokowi jadikan ini perppu saja sehingga ini akan kelar beneran, kalau menunggu instansi dan DPR ini akan saling lempar terus,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (7/4).

Sifat mendesak dari perampasan aset sangat terlihat dari banyaknya kasus yang menyita perhatian publik dan pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus bertindak. Dibuatnya RUU Perampasan Aset menjadi perppu akan semakin menunjukan keseriusan pemerintah yang memang sajak awal menjadi pihak pengusul. Selain itu DPR pun tidak akan bisa mengelak untuk mengesahkan perppu sebab publik sangat menantikannya.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset

“Maka presiden jadikan ini perppu toh dalam sebulan ke depan sidang berikutnya mau tidak mau menyetujui atau tidak menyetujui. Sekarang ini kesempatan paling bagus karena menjelang pemilu. DPR kalau tidak menyetujui tidak berani karena takut nanti dihukum rakyat tidak dipilih, pasti akan menyetujui. Dari pada lempar lemparan lebih baik jadikan itu perppu sebagaimana perppu ciptaker, corona dan lain-lain,” tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya