Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mendukung penuh disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana meski sampai saat ini belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya masih mempelajari draf-draf yang dimaksud.
"Masih kami dipelajari. Kan masih ada batas waktu untuk dipelajari sampai kapan. Biasanya, kan, begitu setiap rancangan yang masuk ke kita ada batas waktu yang diberikan sama pemerintah sampai kapan kita mempelajarinya," kata Ketut saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/4).
Baca juga : Pemerintah akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Sebelum DPR Reses
"Kalau msialnya ada kekurangan, ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan," sambungnya.
Kejaksaan Agung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara.
Baca juga : DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim
Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.
"Misalnya pada kasus Indosurya, selain untuk kepentingan negara, juga bagi kepentingan masyarakat," tandasnya. (Z-5)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved