Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan surat perintah presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki masa reses. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan bersama DPR RI. DPR akan memulai masa reses pada 14 April 2023.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 14 April (2023) bisa disampaikan (Surpresnya),” ujar Ade ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4).
Ade menjelaskan draf dan surpres telah siap. Saat ditanya mengenai beberapa kementerian yang belum memberikan persetujuan atau menandatangani draft, seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri. Ade menjelaskan pemerintah saat ini perlu melakukan koordinasi dan harmonisasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
Baca juga: DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim
Ada sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya koordinasi dibutuhkan guna menghindari ego sektoral antarlembaga.
“Karena memang pemerintah masih melakukan harmonisasi dan koordinasi ke semua jajaran terkait mengenai RUU Perampasan Aset agar ada pemahaman yang sama dan utuh, tidak menimbulkan ego sektoral,” ucapnya.
Baca juga: Pengamat: PDI Perjuangan dan Jokowi Jangan Saling Kunci agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Dalam waktu dekat, terang Ade, KSP akan melakukan rapat dengan kementerian/lembaga tersebut. Tujuannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat lebih efektif. Ia belum dapat memastikan apakah dari koordinasi itu, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas seperti pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Pemerintah masih mencari pemahaman yang sama apakah ke depan akan dilakukan atau dibentuk koordinasi yang efektif sepeti Gugus Tugas, menggabungkan instansi terkait sehingga bisa berkoordinasi dengan DPR.
Ini lagi dirumuskan dan dibahas di internal pemerintah ke depan,” ucap Ade.
(Z-9)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
KEPALA KSP memberikan arahan kepada Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak berkepentingan lain terkait bisnis kratom.
Mobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat. Sedangkan, untuk pejabat daerah belum dipastikan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved