Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin seharusnya mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia melihat ada saling kunci antara PDI Perjuangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin mengesahkan segera RUU tersebut.
"Kelihatannya saling gocek antara Jokowi dengan PDIP khususnya dengan Megawati (Ketua Umum PDI Perjuangan) yang sering berbeda pandangan politik," ujar Ujang ketika dihubungi, Kamis (5/4).
Ketika pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang inisiatif pemerintah, ujar dia, PDI Perjuangan semestinya mendukung sebab RUU itu nantinya berguna untuk pemberantasan korupsi.
Baca juga: Legislator NasDem Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
"PDIP partai pemerintah sebagai partai pendukung jokowi, sebagai pemenang pemilu dan partai yang ingin memberantas korupsi mestinya menyetujui, mendukung jangan menggocek lagi," imbuhnya.
Pengesahan RUU tersebut, terang Ujang, bukan untuk kepentingan Jokowi, melainkan bangsa dan negara. Selain itu, RUU itu juga dinilai bisa menjadi legacy (peninggalan) PDI Perjuangan. Menurut Ujang, wajar apabila PDI Perjuangan meminta izin dari ketua fraksi dan Ketua Umum Megawati untuk mendukung sebuah RUU.
Baca juga: Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset
"Kalau izin ibu dulu pasti izin ketua fraksi dan pimpinan partai, tetapi PDI Perjuangan sadar diri harus melangkah lebih besar lagi untuk bangsa dan negara. Bicaranya soal negarawan. Kalau UU penting bagi bangsa dan negara harus disahkan. Kalau hanya untuk kepentingan jokowi PDI Perjuangan bisa menolak," tukasnya. (Ind/Z-7)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved