Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin seharusnya mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia melihat ada saling kunci antara PDI Perjuangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin mengesahkan segera RUU tersebut.
"Kelihatannya saling gocek antara Jokowi dengan PDIP khususnya dengan Megawati (Ketua Umum PDI Perjuangan) yang sering berbeda pandangan politik," ujar Ujang ketika dihubungi, Kamis (5/4).
Ketika pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang inisiatif pemerintah, ujar dia, PDI Perjuangan semestinya mendukung sebab RUU itu nantinya berguna untuk pemberantasan korupsi.
Baca juga: Legislator NasDem Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset
"PDIP partai pemerintah sebagai partai pendukung jokowi, sebagai pemenang pemilu dan partai yang ingin memberantas korupsi mestinya menyetujui, mendukung jangan menggocek lagi," imbuhnya.
Pengesahan RUU tersebut, terang Ujang, bukan untuk kepentingan Jokowi, melainkan bangsa dan negara. Selain itu, RUU itu juga dinilai bisa menjadi legacy (peninggalan) PDI Perjuangan. Menurut Ujang, wajar apabila PDI Perjuangan meminta izin dari ketua fraksi dan Ketua Umum Megawati untuk mendukung sebuah RUU.
Baca juga: Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset
"Kalau izin ibu dulu pasti izin ketua fraksi dan pimpinan partai, tetapi PDI Perjuangan sadar diri harus melangkah lebih besar lagi untuk bangsa dan negara. Bicaranya soal negarawan. Kalau UU penting bagi bangsa dan negara harus disahkan. Kalau hanya untuk kepentingan jokowi PDI Perjuangan bisa menolak," tukasnya. (Ind/Z-7)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved